Malang (beritajatim.id) – Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar di kawasan Exit Tol Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, petugas membubarkan aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengamankan belasan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.
Penindakan dilakukan setelah jajaran Polres Malang menerima pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap laporan yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Budiono, setelah tiba di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang mengarah pada balap liar. Polisi kemudian membubarkan kerumunan dan mengamankan belasan kendaraan yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penindakan.
Seluruh kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pakis untuk didata serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan sebelum nantinya dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Kapolsek Pakis, AKP Bambang Subinanjar, menjelaskan pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Selain wajib didampingi orang tua, pemilik kendaraan juga harus melengkapi dokumen kendaraan dan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai spesifikasi standar pabrikan apabila ditemukan menggunakan knalpot bising atau komponen modifikasi yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut, menurut Bambang, merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus mengedukasi para pemilik kendaraan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas dan tidak kembali terlibat dalam aksi balap liar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Layanan Call Center 110, kata Bambang, dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Malang juga menekankan pendekatan pembinaan kepada para remaja yang terlibat dalam balap liar. Edukasi mengenai risiko keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya, menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah Kabupaten Malang.
Penindakan di kawasan Exit Tol Pakis menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Malang dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas, terutama pada waktu dan lokasi yang kerap dimanfaatkan sebagai arena balap liar. (tin)


as a preferred source on Google




