Mojokerto (beritajatim.id) – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur resmi menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026. Dengan kebijakan baru ini, seluruh proses pengajuan SKCK yang sebelumnya memadukan layanan luring (offline) dan daring (online) kini sepenuhnya dilakukan melalui platform digital.
Penerapan layanan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang implementasi Perpol Nomor 1 Tahun 2026. Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus memangkas birokrasi agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui mekanisme baru, masyarakat yang ingin mengurus SKCK diwajibkan mengajukan permohonan secara mandiri melalui POLRI SuperApp, yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
Seluruh tahapan pengajuan dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah seluruh berkas dinyatakan lolos verifikasi oleh sistem, pemohon hanya perlu datang ke lokasi pelayanan dengan membawa bukti pendaftaran online dan bukti pembayaran untuk mengambil dokumen fisik SKCK.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mojokerto, Ipda Suyanto, menjelaskan bahwa pada tahap awal, pelayanan SKCK Full Online masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto.
Namun, Polres Mojokerto telah menyiapkan pengembangan layanan agar masyarakat dapat mengakses pelayanan lebih dekat melalui sejumlah kepolisian sektor (Polsek).
Menurut Ipda Suyanto, layanan SKCK Full Online nantinya akan diaktifkan di empat Polsek jajaran, yakni Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Saat ini proses tersebut masih menunggu penyelesaian integrasi perangkat lunak yang dilakukan oleh Baintelkam Polri.
Selain melakukan digitalisasi layanan, Polres Mojokerto juga akan menarik seluruh blangko administrasi SKCK lama secara serentak pada 31 Juli 2026 sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem pelayanan berbasis digital.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk segera mengunduh POLRI SuperApp dan memanfaatkan layanan SKCK Full Online. Inovasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kepolisian, mengurangi waktu tunggu, meningkatkan efisiensi biaya, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, dan transparan.
Transformasi layanan SKCK menjadi Full Online juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mempercepat reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pelayanan diharapkan semakin mudah diakses masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Mojokerto Polda Jawa Timur. (tin)


as a preferred source on Google




