Jakarta (beritajatim.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan anggota internal. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah personel lainnya dalam perkara narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menyatakan institusinya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel Polri. Menurutnya, langkah penindakan terhadap anggota internal menjadi bukti bahwa Polri menjalankan prinsip penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Ia menjelaskan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara konsisten. Karena itu, setiap personel yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa perlakuan khusus.
Kasus yang saat ini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencakup dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan.
Jhonny Edison Isir menegaskan pimpinan Polri telah memberikan arahan yang jelas bahwa tidak ada impunitas bagi personel yang terbukti terlibat jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya. Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah institusi.
Selain proses pidana yang ditangani penyidik Bareskrim Polri, aspek pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang diduga terlibat akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun disiplin dan etik kepolisian.
Polri menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Institusi juga memastikan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan sehingga penegakan hukum dapat berjalan objektif.
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Polri menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka sesuai tahapan hukum yang berlaku. Informasi mengenai hasil pendalaman penyidik, konstruksi perkara, serta dugaan peran masing-masing pihak akan diumumkan melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurut Jhonny Edison Isir, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan personel internal. Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan akan disampaikan secara resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (tin)


as a preferred source on Google




