Surabaya (beritajatim.id) – Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkuat sistem mitigasi keamanan di perlintasan sebidang dan tidak hanya mengandalkan standar operasional prosedur (SOP). Desakan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang petugas Penjaga Jalan Lintas (JPL) diduga tertidur saat bertugas di perlintasan Mengkreng, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, serta terjadinya kecelakaan maut di perlintasan liar di Kabupaten Kediri.
Menurut Khusnul Arif, keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Karena itu, selain menjalankan SOP yang telah ditetapkan, PT KAI juga perlu memperkuat langkah-langkah mitigasi, seperti pemasangan sistem alarm di pos jaga, peningkatan pengawasan, serta pembinaan berkala bagi petugas JPL agar potensi kelalaian dapat diminimalkan.
Politikus asal Kediri tersebut menilai risiko kecelakaan di perlintasan sebidang masih cukup tinggi meskipun sejumlah lokasi telah dilengkapi palang pintu, pos penjagaan, dan petugas. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan potensi kecelakaan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih baik dan meningkatnya kesadaran seluruh pengguna jalan.
Khusnul menegaskan persoalan keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Ia mendorong pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, serta masyarakat untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan kecelakaan. Pengguna jalan juga diimbau tetap mematuhi aturan saat melintasi rel kereta api dengan menerapkan prinsip berhenti, memastikan kondisi aman, kemudian melanjutkan perjalanan.
Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan jaminan keselamatan bagi pengendara. Fasilitas tersebut pada dasarnya berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, sedangkan keselamatan pengguna jalan tetap sangat bergantung pada kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Selain menyoroti insiden di perlintasan Mengkreng, Khusnul Arif juga meminta PT KAI Daop 7 Madiun segera menutup secara permanen perlintasan liar di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Permintaan itu disampaikan setelah kecelakaan yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Menurutnya, penutupan perlintasan liar perlu segera dilakukan mengingat di wilayah tersebut telah tersedia perlintasan resmi yang dilengkapi palang pintu, pos jaga, serta petugas JPL. Dengan memanfaatkan jalur resmi yang telah memenuhi standar pengamanan, potensi kecelakaan diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Khusnul berharap PT KAI bersama seluruh pemangku kepentingan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan perlintasan kereta api di Jawa Timur. Evaluasi tersebut dinilai penting agar berbagai kelemahan yang masih ditemukan dapat segera diperbaiki, sekaligus mencegah terulangnya insiden yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Desakan DPRD Jawa Timur tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap prosedur operasional, tetapi juga inovasi dalam sistem mitigasi, pengawasan yang konsisten, serta kolaborasi antara operator kereta api, pemerintah, dan masyarakat demi menekan angka kecelakaan di perlintasan rel. (hdl)


as a preferred source on Google




