Tuban (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur, yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan delapan tersangka. Sementara satu pelaku yang diduga menjadi inisiator aksi kekerasan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mewakili Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.
Menurut Kompol Supiyan, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 orang. Saat berlangsung, salah seorang peserta berinisial RND, yang kini berstatus DPO, melihat siaran langsung di media sosial TikTok mengenai kegiatan tasyakuran salah satu komunitas.
Setelah melihat siaran tersebut, RND diduga mengajak peserta kopdar melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sementara peserta lainnya tetap berada di lokasi.
Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan diduga melakukan aksi pengeroyokan di empat titik berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Polisi juga mengungkap adanya penggunaan benda seperti selang dan kursi untuk melakukan penganiayaan. Selain menyebabkan korban mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.
Korban dalam perkara ini berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan perkara turut menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan pelaku. Mereka masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).
Sementara itu, pelaku berinisial RND yang diduga berperan sebagai penggagas aksi masih dalam pengejaran dan telah resmi ditetapkan sebagai DPO.
Kompol Supiyan menegaskan bahwa seluruh tersangka, termasuk mereka yang masih berusia di bawah umur, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan terhadap pelaku anak dilakukan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Polresta Tuban juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi yang dilakukan secara berkelompok.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memburu pelaku yang masih melarikan diri serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kekerasan tersebut. (tin)


as a preferred source on Google




