Balikpapan (beritajatim.id) – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengungkap dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di sebuah perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Dalam operasi yang dimulai pada 6 Juli 2026 itu, petugas menyita sedikitnya 1.205 batang kayu olahan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran kayu yang menggunakan dokumen tidak sah di wilayah Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi usaha CV MA dan menemukan indikasi penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, hingga peredaran kayu olahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa S (50) selaku pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M (22), yang saat itu sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk menuju lokasi penumpukan di CV MA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga S memesan dan membeli kayu olahan dari Kabupaten Berau untuk dikirim ke Balikpapan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Kayu tersebut kemudian disimpan dan diolah kembali di lokasi usaha sebelum dipasarkan. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nomor seri dokumen yang sebelumnya telah dipakai untuk pengangkutan kayu di lokasi lain.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti berupa satu unit truk beserta muatan kayu olahan, 1.205 batang kayu berbagai ukuran dan jenis, dua unit mesin circle atau mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan kayu. Hingga kini, volume pasti kayu yang disita masih menunggu hasil pengukuran dan pengujian oleh petugas teknis.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Timur juga mendalami penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga tidak sah pada proses pengangkutan kayu tersebut.
Penyidikan saat ini tidak hanya difokuskan pada asal-usul kayu, tetapi juga menelusuri pihak pemasok, penerima, hingga pihak yang diduga membuat atau menyediakan dokumen yang digunakan dalam distribusi kayu olahan tersebut. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam penyediaan dokumen ilegal untuk memperlancar peredaran hasil hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan legalitas dokumen hasil hutan merupakan elemen penting dalam menjaga tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, setiap kayu yang bergerak dari sumber hingga tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Ia menilai penggunaan dokumen yang tidak sah tidak hanya mengganggu penegakan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem tata kelola hasil hutan serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dwi Januanto juga menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok hasil hutan agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar legal. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha yang mematuhi aturan, memenuhi kewajiban kepada negara, dan menjalankan sistem penatausahaan hasil hutan secara benar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan penyidik mendalami seluruh alur distribusi kayu, mulai dari proses pemesanan, pembelian, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, hingga penjualan kembali. Pendalaman juga dilakukan terhadap dugaan penggunaan SKSHH-KO yang tidak sah serta kemungkinan pemanfaatan nomor seri dokumen yang telah digunakan sebelumnya.
Menurut Leonardo, penyidikan bertujuan mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi kayu ilegal, termasuk pemasok kayu, pengguna dokumen, penyedia dokumen, hingga pihak yang menerima hasil hutan tersebut.
Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan. Informasi mengenai dugaan pengangkutan kayu ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sah, penampungan kayu tanpa asal-usul yang jelas, maupun aktivitas pengolahan kayu yang melanggar ketentuan diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sejak dini. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga legalitas rantai pasok hasil hutan sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan di Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




