Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Komnas Perempuan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kematian dr. Icha dan Dugaan Intimidasi Berbasis Gender

Komnas Perempuan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kematian dr. Icha dan Dugaan Intimidasi Berbasis Gender

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 13 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komnas Perempuan
Komnas Perempuan

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Selain mengungkap penyebab kematian, lembaga tersebut menekankan pentingnya mendalami dugaan intimidasi dan penyalahgunaan relasi kuasa yang disebut dialami korban sebelum meninggal dunia.

Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga serta rekan sejawat almarhumah yang ditemukan meninggal pada 26 Juni 2025. Lembaga negara independen itu menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik, termasuk tenaga kesehatan, masih menghadapi risiko intimidasi, ketimpangan relasi kuasa, hingga kekerasan berbasis gender yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan negara.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menyatakan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, setiap perempuan yang menjalankan tugas profesional berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, bermartabat, serta terbebas dari intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Irwan menegaskan bahwa setiap dugaan tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa harus diusut secara komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan mental, dan rasa aman korban. Ia juga menekankan pentingnya negara menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, sebelum meninggal dunia dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan tersebut disebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Komnas Perempuan menilai pengakuan salah satu anggota DPRD yang menyatakan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang.

Baca Juga:  KAI Commuter Imbau Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis apabila menimbulkan dampak terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban. Dalam lingkungan kerja, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan suasana yang tidak aman sehingga menghambat perempuan menjalankan profesinya secara optimal.

Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa temuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) secara konsisten menunjukkan perempuan di berbagai sektor pekerjaan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Kondisi tersebut diperparah oleh budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, serta penyalahgunaan otoritas. Di sisi lain, tidak sedikit kasus yang tidak dilaporkan karena korban khawatir mengalami pembalasan, minimnya perlindungan, dan belum tersedianya mekanisme pengaduan yang aman.

Lembaga tersebut turut mengapresiasi langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU yang memberikan pendampingan kepada keluarga almarhumah dalam memenuhi pemanggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU. Kesiapan organisasi profesi untuk membantu pengungkapan fakta dinilai menjadi bagian penting dalam memenuhi hak keluarga korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Komnas Perempuan menegaskan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara mengambil langkah efektif untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan kerja.

Baca Juga:  Politisi Soroti Eksploitasi Buruh di Balik, Legislator PKB: Bentuk Eksploitasi Terhadap Buruh!

Kasus dr. Icha, menurut Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya melalui standar pelayanan medis. Negara juga perlu memastikan adanya sistem perlindungan dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan berbasis gender, termasuk melalui mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi pelapor dan saksi, layanan pendampingan psikologis, serta kebijakan pencegahan kekerasan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, Kepolisian Republik Indonesia diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha. Kedua, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara didorong menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja tenaga kesehatan melalui mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, serta layanan pendampingan psikologis. Pemerintah pusat dan daerah juga didorong mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Selain itu, seluruh pejabat publik diminta menghormati prinsip non-diskriminasi, menghindari penyalahgunaan relasi kuasa, dan memastikan setiap perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari intimidasi dan kekerasan berbasis gender. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kementerian Kehutanan bersama Polda Kaltim mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal di Balikpapan dan menyita 1.205 batang kayu olahan.

Kementerian Kehutanan Ungkap Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Balikpapan, Ribuan Batang Kayu Disita

13 Juli 2026 News
Satlantas Polres Gresik mengawal darurat wanita yang hendak melahirkan ke RSUD Ibnu Sina. Berkat respons cepat polisi, ibu dan bayi selamat.

Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Kawal Wanita Hendak Melahirkan, Ibu dan Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

13 Juli 2026 News
Ribuan jamaah menghadiri Jatim Bersholawat bersama Khofifah dan Gus Iqdam di Surabaya. Acara diisi dzikir, sholawat, dan tausiyah penuh pesan keislaman.

Jatim Bersholawat Bersama Khofifah dan Gus Iqdam, Ribuan Jamaah Padati Jemur Wonosari Surabaya

13 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota menggelar Cangkru'an Kamtibmas bersama warga dan menyerahkan perlengkapan siskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan.

Polres Mojokerto Kota Gandeng Warga Lewat Cangkru’an Kamtibmas, Bagikan Perlengkapan Siskamling

12 Juli 2026 News
Pemerintah meluncurkan Gernas RANA untuk memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah agar terbebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, dan digital.

Pemerintah Luncurkan Gernas RANA, Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah dari Segala Bentuk Kekerasan

12 Juli 2026 News
Polres Trenggalek bersama warga dan lintas sektor berhasil memadamkan kebakaran hutan seluas sekitar 3 hektare di Gunung Orak Arik, Pogalan.

Polisi dan Warga Berhasil Padamkan Karhutla Seluas 3 Hektare di Gunung Orak Arik Trenggalek

12 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kementerian Kehutanan bersama Polda Kaltim mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal di Balikpapan dan menyita 1.205 batang kayu olahan.

Kementerian Kehutanan Ungkap Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Balikpapan, Ribuan Batang Kayu Disita

13 Juli 2026
Berita Terbaru
Ribuan jamaah menghadiri Jatim Bersholawat bersama Khofifah dan Gus Iqdam di Surabaya. Acara diisi dzikir, sholawat, dan tausiyah penuh pesan keislaman.

Jatim Bersholawat Bersama Khofifah dan Gus Iqdam, Ribuan Jamaah Padati Jemur Wonosari Surabaya

13 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota menggelar Cangkru'an Kamtibmas bersama warga dan menyerahkan perlengkapan siskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan.

Polres Mojokerto Kota Gandeng Warga Lewat Cangkru’an Kamtibmas, Bagikan Perlengkapan Siskamling

12 Juli 2026
Pasar Tembok Dukuh Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis bagi Pedagang Pasar Tumpah dan PKL, Relokasi Tanpa Biaya Sewa

12 Juli 2026
Korban tewas gempa Venezuela mencapai 4.118 jiwa. Ribuan bangunan rusak berat akibat fenomena pancake collapse, pencarian korban masih berlangsung.

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Ribuan Bangunan Rusak Berat akibat Pancake Collapse

12 Juli 2026
Pemerintah meluncurkan Gernas RANA untuk memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah agar terbebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, dan digital.

Pemerintah Luncurkan Gernas RANA, Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah dari Segala Bentuk Kekerasan

12 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.