Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Selain mengungkap penyebab kematian, lembaga tersebut menekankan pentingnya mendalami dugaan intimidasi dan penyalahgunaan relasi kuasa yang disebut dialami korban sebelum meninggal dunia.
Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga serta rekan sejawat almarhumah yang ditemukan meninggal pada 26 Juni 2025. Lembaga negara independen itu menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik, termasuk tenaga kesehatan, masih menghadapi risiko intimidasi, ketimpangan relasi kuasa, hingga kekerasan berbasis gender yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan negara.
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menyatakan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, setiap perempuan yang menjalankan tugas profesional berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, bermartabat, serta terbebas dari intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Irwan menegaskan bahwa setiap dugaan tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa harus diusut secara komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan mental, dan rasa aman korban. Ia juga menekankan pentingnya negara menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, sebelum meninggal dunia dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan tersebut disebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Komnas Perempuan menilai pengakuan salah satu anggota DPRD yang menyatakan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang.
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis apabila menimbulkan dampak terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban. Dalam lingkungan kerja, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan suasana yang tidak aman sehingga menghambat perempuan menjalankan profesinya secara optimal.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa temuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) secara konsisten menunjukkan perempuan di berbagai sektor pekerjaan masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Kondisi tersebut diperparah oleh budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, serta penyalahgunaan otoritas. Di sisi lain, tidak sedikit kasus yang tidak dilaporkan karena korban khawatir mengalami pembalasan, minimnya perlindungan, dan belum tersedianya mekanisme pengaduan yang aman.
Lembaga tersebut turut mengapresiasi langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU yang memberikan pendampingan kepada keluarga almarhumah dalam memenuhi pemanggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU. Kesiapan organisasi profesi untuk membantu pengungkapan fakta dinilai menjadi bagian penting dalam memenuhi hak keluarga korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Komnas Perempuan menegaskan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara atas rasa aman, bebas dari diskriminasi, serta memperoleh perlindungan hukum yang efektif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang mewajibkan negara mengambil langkah efektif untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lingkungan kerja.
Kasus dr. Icha, menurut Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya melalui standar pelayanan medis. Negara juga perlu memastikan adanya sistem perlindungan dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan berbasis gender, termasuk melalui mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi pelapor dan saksi, layanan pendampingan psikologis, serta kebijakan pencegahan kekerasan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, Kepolisian Republik Indonesia diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha. Kedua, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara didorong menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja tenaga kesehatan melalui mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, serta layanan pendampingan psikologis. Pemerintah pusat dan daerah juga didorong mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. Selain itu, seluruh pejabat publik diminta menghormati prinsip non-diskriminasi, menghindari penyalahgunaan relasi kuasa, dan memastikan setiap perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari intimidasi dan kekerasan berbasis gender. (hdl)


as a preferred source on Google




