Jakarta (Beritajatim.id) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melontarkan kritik terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius bagi ekosistem olahraga nasional.
LaNyalla menilai, Permenpora 14/2024 bermasalah dari sisi hierarki hukum. Aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.
Namun, Permenpora mengharuskan organisasi memperoleh rekomendasi Kemenpora sebelum menggelar kongres atau musyawarah.
“Ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi digugat di PTUN karena dianggap melampaui wewenang undang-undang,” tegas LaNyalla.
Mantan Ketua Umum PSSI itu juga memperingatkan risiko sanksi dari federasi olahraga internasional. Jika pemerintah dinilai melakukan intervensi berlebihan, maka Komite Olimpiade Internasional (IOC) bisa menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap National Olympic Committee (NOC) Indonesia.
“Jika itu terjadi, atlet nasional terancam tidak bisa berlaga di ajang internasional membawa nama negara,” ujarnya.
Selain itu, LaNyalla mengkritik aturan keuangan dalam Permenpora 14/2024, terutama larangan pengurus organisasi olahraga menerima honor dari dana hibah pemerintah.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak realistis dan justru berpotensi menimbulkan konflik baru antara pemerintah, KONI, dan induk cabang olahraga.
LaNyalla menegaskan, penerapan aturan yang dinilai sepihak bisa memicu penolakan dari KONI daerah maupun induk cabang olahraga. Hal itu berisiko memunculkan dualisme kepengurusan dan mengganggu persiapan atlet menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) serta ajang internasional lainnya.


as a preferred source on Google




