Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan larangan bagi siswa tingkat SMP untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus membangun kedisiplinan sejak usia dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa siswa SMP secara aturan belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, penggunaan sepeda motor oleh pelajar dinilai melanggar ketentuan dan berisiko terhadap keselamatan.
Sebagai langkah tegas, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Larangan ini juga mencakup area parkir di sekitar sekolah yang dikelola pihak luar. Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak sekolah.
Menurut Febrina, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan terhadap siswa dari potensi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua di rumah.
Dispendik Surabaya mendorong siswa untuk menggunakan alternatif transportasi yang lebih aman, seperti angkutan umum atau bus sekolah yang telah disediakan. Opsi ini dinilai lebih terjangkau dan mendukung mobilitas pelajar secara aman, terutama bagi siswa yang memiliki akses rute transportasi memadai.
Ke depan, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan akan terus diperkuat untuk memastikan layanan transportasi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi jangkauan maupun ketepatan waktu.
Selain itu, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk menghadirkan lebih banyak kegiatan positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam pengawasan. Orang tua diimbau aktif memantau penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang terbuka guna mencegah dampak negatif.
Sinergi antara sekolah dan orang tua dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan kondusif bagi perkembangan siswa di Surabaya. (hdl)


as a preferred source on Google




