Jakarta (beritajatim.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungannya terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah melalui optimalisasi kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (13/4/2026).
OJK menilai percepatan pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memerlukan dukungan sistem pembiayaan yang lebih inklusif dan efisien. Karena itu, lembaga tersebut menetapkan sejumlah kebijakan strategis melalui hasil Rapat Dewan Komisioner.
Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam SLIK, di mana data yang ditampilkan hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran profil kredit yang lebih relevan bagi lembaga keuangan dalam menilai calon debitur.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit dalam sistem SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Langkah ini diproyeksikan mempercepat proses pengajuan kredit, terutama untuk pembiayaan perumahan.
Dalam upaya memperkuat ekosistem pembiayaan, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Akses ini diharapkan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Tak hanya itu, OJK juga akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini memiliki implikasi penting terhadap aspek penjaminan pembiayaan perumahan.
Untuk mempercepat implementasi program, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas khusus. Tim ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pelaku industri jasa keuangan, guna memperkuat koordinasi serta mengatasi kendala di lapangan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bukanlah penentu tunggal dalam persetujuan kredit. Informasi tersebut bersifat netral dan hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis kelayakan pembiayaan oleh lembaga keuangan.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan riwayat kredit tertentu, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Dengan dukungan kebijakan yang adaptif, OJK optimistis program tiga juta rumah dapat berjalan lebih cepat dan efektif. (hdl)


as a preferred source on Google




