Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tersebut dirancang untuk membangun ekosistem perdagangan karbon Indonesia yang transparan, kredibel, berintegritas, dan sesuai standar internasional.
Peluncuran SRUK menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan setiap aksi penurunan emisi gas rumah kaca dapat diukur, dilaporkan, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan secara akurat. Sistem ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) maupun potensi kecurangan dalam perdagangan karbon, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar karbon nasional.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menjelaskan bahwa SRUK akan menjadi pusat integrasi seluruh instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menurutnya, sistem tersebut dibangun agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang menjaga ekosistem di tingkat tapak.
Ia menegaskan pengembangan SRUK sejalan dengan semangat Asta Cita yang mengedepankan keadilan iklim melalui tata kelola karbon yang inklusif. Pemerintah juga ingin memastikan transisi menuju ekonomi hijau memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang serta memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi rendah karbon.
Sebagai satu-satunya sistem nasional yang mengelola seluruh siklus hidup unit karbon secara terintegrasi, SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Regulasi tersebut melengkapi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Nationally Determined Contribution (NDC) dan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Program Kampung Iklim (Proklim), sehingga tata kelola pengendalian perubahan iklim berjalan lebih terintegrasi.
Peluncuran SRUK juga memperoleh dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli Hasan, menilai pasar karbon yang berintegritas harus memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem. Menurutnya, pemerataan manfaat menjadi salah satu indikator penting keberhasilan implementasi pasar karbon nasional.
Dukungan serupa disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Ia mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang dinilai mampu mempercepat pembangunan ekosistem pasar karbon Indonesia. Hashim menilai sinergi antarlembaga menjadi modal penting agar Indonesia mampu mengambil peran lebih besar dalam perdagangan karbon global.
Dari sisi regulasi sektor keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut bertujuan memastikan perdagangan karbon melalui bursa berlangsung secara transparan, memiliki integritas tinggi, serta memberikan perlindungan kepada investor dan seluruh pengguna jasa.
Dalam implementasinya, setiap unit karbon yang tercatat di SRUK wajib melalui proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang ketat dengan dukungan lembaga verifikasi independen. Selain itu, sistem ini memiliki interoperabilitas tinggi sehingga dapat terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) maupun berbagai sistem registri karbon internasional.
SRUK juga dikembangkan menggunakan standar model data dari Climate Data Steering Committee (CDSC). Pendekatan tersebut mendapat pengakuan internasional karena dinilai memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data yang menjadi fondasi utama kepercayaan pasar karbon global. Managing Director CDSC, Alice Carr, menyebut Indonesia telah mengambil langkah penting dengan membangun sistem registri karbon yang selaras dengan standar internasional.
Keberadaan SRUK sekaligus menjadi infrastruktur digital untuk mendukung pengelolaan aset penurunan emisi nasional. Berdasarkan data KLH/BPLH, saat ini terdapat 49 proyek mitigasi dalam antrean Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI). Proyek-proyek tersebut berasal dari sektor energi, limbah, kehutanan, hingga pertanian dengan estimasi potensi penurunan emisi mencapai sekitar 5,85 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) setiap tahun.
Pemerintah optimistis penguatan tata kelola melalui SRUK akan mempercepat terbentuknya pasar karbon nasional yang kredibel sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru berbasis investasi hijau. Selain meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global, sistem ini juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat yang berperan menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional. (hdl)


as a preferred source on Google




