Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 9 Juli 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta (beritajatim.id) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara maupun pelayanan publik. Ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR memberikan apresiasi atas langkah penyidik Kortastipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan proses penyidikan harus berjalan sesuai prinsip Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, transparansi, dan keadilan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Lebih lanjut, ia menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, dugaan praktik korupsi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik, sehingga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga:  Yusril: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Salah Satu Kendalanya Soal Diplomasi

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis awal terhadap alat bukti yang diperoleh. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menilai telah terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan awal, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Dugaan tersebut menjadi fokus penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi yang berperan penting dalam menjaga pasokan listrik nasional. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, dugaan penyimpangan dalam rantai pasok energi dinilai dapat memengaruhi kualitas pelayanan kelistrikan yang dirasakan masyarakat.

Dukungan dari Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri. Dengan penyidikan yang transparan, profesional, dan independen, pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi yang lebih akuntabel. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
CERI mendukung Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang berpotensi merugikan negara Rp5 triliun dan menyebabkan blackout.

CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pacar korban kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad gadis muda di Lumajang. Motif diduga dipicu pertengkaran setelah cekcok.

Polisi Tangkap Pacar Korban Kurang dari 24 Jam usai Penemuan Jasad Gadis Muda di Lumajang

6 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kasokandel. Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman hingga seumur hidup.

Polres Majalengka Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 Juli 2026 Hukum & Kriminal
olda Jabar mengungkap perdagangan ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran. Empat tersangka ditetapkan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Bening Lobster di Pangandaran, Empat Tersangka Ditahan

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polda Jatim menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya. Korban mendapat pendampingan psikologis, kesehatan, hukum, dan pendidikan.

Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya, Korban Dapat Pendampingan Menyeluruh

30 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026
Berita Terbaru
Wali Kota Eri Cahyadi saat menerima penghargaan dari Kapolri

Wali Kota Eri Cahyadi Raih Penghargaan Kapolri atas Kolaborasi dengan Densus 88 Cegah Radikalisme pada Anak

8 Juli 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Sebut Kesepahaman AS-Iran Berakhir, Washington Cabut Izin Penjualan Minyak dan Perketat Tekanan

8 Juli 2026
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi (Humas Datin) Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana

Kemenko Polkam Perkuat Transformasi Digital, Siapkan Transisi SPBE ke Indeks Pemerintah Digital 2026

8 Juli 2026
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026
Kemen PPPA meluncurkan Kampanye BERLIAN pada Hari Anak Nasional 2026 untuk memperkuat perlindungan anak melalui kolaborasi lintas sektor.

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kemen PPPA Luncurkan Kampanye BERLIAN untuk Perkuat Perlindungan Anak Indonesia

8 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.