Sidoarjo (beritajatim.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 5 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli data pribadi berupa rekening bank untuk kepentingan judi online.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka berinisial R.A.K,” ujar Kombes Christian, Senin (11/8/2025).
Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan tujuh pelaku lainnya berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Modus Operandi dan Perputaran Uang
Kombes Christian menjelaskan, para pelaku mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk membuat rekening bank dan mengaktifkan layanan mobile banking.
Setelah rekening aktif, pelaku mengambilnya untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri, terutama ke Taiwan dan Kamboja, sebagai sarana transaksi judi online.
“Salah satu rekening tercatat memiliki perputaran uang sekitar Rp 5 miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan data pribadi, terutama terkait perbankan, demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (tin/hdl)







