Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Transaksi Sentuh Rp 5 Miliar

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Transaksi Sentuh Rp 5 Miliar

Misti PrihatiniMisti Prihatini Hukum & Kriminal 12 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polresta Sidoarjo ungkap sindikat penjualan data pribadi untuk judi online. Perputaran uang capai Rp 5 miliar, delapan tersangka diamankan.
Polresta Sidoarjo ungkap sindikat penjualan data pribadi untuk judi online. Perputaran uang capai Rp 5 miliar, delapan tersangka diamankan.

Sidoarjo (beritajatim.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 5 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli data pribadi berupa rekening bank untuk kepentingan judi online.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka berinisial R.A.K,” ujar Kombes Christian, Senin (11/8/2025).

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan tujuh pelaku lainnya berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit telepon genggam, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

Modus Operandi dan Perputaran Uang

Kombes Christian menjelaskan, para pelaku mencari nasabah secara acak dengan iming-iming uang senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk membuat rekening bank dan mengaktifkan layanan mobile banking.

Setelah rekening aktif, pelaku mengambilnya untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri, terutama ke Taiwan dan Kamboja, sebagai sarana transaksi judi online.

“Salah satu rekening tercatat memiliki perputaran uang sekitar Rp 5 miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Tangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan data pribadi, terutama terkait perbankan, demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (tin/hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Tulungagung mengungkap fakta baru kasus pupuk ilegal. Sejumlah kejanggalan ditemukan pada kemasan, izin edar, hingga identitas tersangka.

Polres Tulungagung Bongkar Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal, Temukan Sejumlah Kejanggalan pada Kemasan dan Izin Edar

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak

Jambret iPhone Milik Wisatawan Jerman di Kota Lama Surabaya Ditangkap, Wajah Pelaku Terekam Saat Beraksi

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Gresik mengungkap jaringan narkoba Madura-Gresik dengan menyita 209 gram sabu dan menangkap dua tersangka. Pemasok masih diburu.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka

31 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pasuruan Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan remaja di GOR Untung Suropati. Polisi menyita celurit dan mengungkap dugaan pengaruh miras.

Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati, Diduga Dipicu Miras dan Obat Terlarang

31 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan di Pandaan dan Pasrepan. Tiga tersangka ditangkap, satu pelaku masih buron.

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Residivis hingga Pelaku Curas Maut Ditangkap

28 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026
Gakkum Kehutanan dan Dishut Lampung menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Lindung Batu Serampok. Satu pelaku merupakan residivis.

Illegal Logging di Hutan Lindung Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Saat Angkut 62 Potong Kayu Hasil Tebangan

2 Juni 2026
Wamen ESDM Yuliot melantik 745 PNS baru dan menegaskan peran strategis talenta muda dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

Wamen ESDM Lantik 745 PNS Baru, Siapkan Talenta Muda Penggerak Swasembada dan Kemandirian Energi Nasional

2 Juni 2026

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila 2026,Wakapolda Jatim,Brigjen Pasma Royce,BPIP,Pancasila Pemersatu Bangsa,Polda Jatim,ideologi Pancasila,perdamaian dunia,generasi muda

Hari Lahir Pancasila 2026, Wakapolda Jatim: Pancasila Tetap Jadi Penuntun Bangsa Hadapi Tantangan Global

2 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.