Lampung Selatan (beritajatim.id) – Aparat penegak hukum kehutanan berhasil menggagalkan aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dua orang pelaku diamankan beserta puluhan potong kayu hasil tebangan ilegal.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan kawasan hutan lindung yang selama ini menghadapi ancaman perambahan dan penebangan liar. Selain merugikan negara, aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem dan menurunkan fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan.
Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NRM (55) dan DP. Berdasarkan hasil penyelidikan, NRM berperan sebagai penebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan DP bertugas mengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan pikap.
Balai Gakkum Kehutanan mengungkapkan bahwa NRM bukan kali pertama berhadapan dengan aparat. Ia diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah mendapatkan peringatan keras dari petugas. Namun, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Kawasan tersebut termasuk bagian dari Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan tata air di wilayah sekitarnya.
Tebang Puluhan Pohon, Pelaku Ditangkap Saat Mengangkut Kayu
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembalakan liar berlangsung pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. NRM memasuki kawasan hutan menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa berbagai perlengkapan untuk menebang pohon.
Di lokasi, pelaku membawa satu unit mesin chainsaw, bahan bakar, oli bekas, golok, meteran, kikir, serta tali tambang. Dengan peralatan tersebut, pelaku diduga menebang sekitar 30 batang pohon yang terdiri dari berbagai jenis kayu rimba campuran.
Setelah proses penebangan selesai, hasil kayu kemudian dimuat ke dalam mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku.
Dari operasi tersebut, aparat menyita 62 potong kayu rimba campuran yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Selain itu, petugas juga mengamankan mesin chainsaw, sebilah golok, kendaraan pengangkut, kunci kontak, serta dokumen kendaraan berupa STNK.
Seluruh barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d yang mengatur larangan melakukan penebangan dan pengangkutan hasil hutan secara ilegal. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan kehutanan di Lampung dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, langkah tegas terhadap pelaku pembalakan liar penting untuk menekan laju kerusakan kawasan hutan yang masih terjadi di sejumlah daerah.
Hari menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan. Ia berharap penindakan hukum terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih melakukan aktivitas serupa di kawasan hutan lindung.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah daerah serta aparat terkait. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat. (hdl)


as a preferred source on Google




