Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Illegal Logging di Hutan Lindung Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Saat Angkut 62 Potong Kayu Hasil Tebangan

Illegal Logging di Hutan Lindung Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Saat Angkut 62 Potong Kayu Hasil Tebangan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 2 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gakkum Kehutanan dan Dishut Lampung menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Lindung Batu Serampok. Satu pelaku merupakan residivis.
Gakkum Kehutanan dan Dishut Lampung menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Lindung Batu Serampok. Satu pelaku merupakan residivis (foto: Dok Kementerian Kehutanan)

Lampung Selatan (beritajatim.id) – Aparat penegak hukum kehutanan berhasil menggagalkan aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dua orang pelaku diamankan beserta puluhan potong kayu hasil tebangan ilegal.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan kawasan hutan lindung yang selama ini menghadapi ancaman perambahan dan penebangan liar. Selain merugikan negara, aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem dan menurunkan fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan.

Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NRM (55) dan DP. Berdasarkan hasil penyelidikan, NRM berperan sebagai penebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan DP bertugas mengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan pikap.

Balai Gakkum Kehutanan mengungkapkan bahwa NRM bukan kali pertama berhadapan dengan aparat. Ia diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah mendapatkan peringatan keras dari petugas. Namun, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aktivitas penebangan ilegal di kawasan hutan lindung.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Kawasan tersebut termasuk bagian dari Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan tata air di wilayah sekitarnya.

Baca Juga:  Waspada Penipuan WhatsApp Akun Palsu, Catut Nama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Tebang Puluhan Pohon, Pelaku Ditangkap Saat Mengangkut Kayu

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembalakan liar berlangsung pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. NRM memasuki kawasan hutan menggunakan sepeda motor modifikasi dengan membawa berbagai perlengkapan untuk menebang pohon.

Di lokasi, pelaku membawa satu unit mesin chainsaw, bahan bakar, oli bekas, golok, meteran, kikir, serta tali tambang. Dengan peralatan tersebut, pelaku diduga menebang sekitar 30 batang pohon yang terdiri dari berbagai jenis kayu rimba campuran.

Setelah proses penebangan selesai, hasil kayu kemudian dimuat ke dalam mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku.

Dari operasi tersebut, aparat menyita 62 potong kayu rimba campuran yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Selain itu, petugas juga mengamankan mesin chainsaw, sebilah golok, kendaraan pengangkut, kunci kontak, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Seluruh barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Rencana Penutupan Selat Hormuz oleh Iran Ancam Pasokan Minyak Dunia dan Indonesia

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d yang mengatur larangan melakukan penebangan dan pengangkutan hasil hutan secara ilegal. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan kehutanan di Lampung dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, langkah tegas terhadap pelaku pembalakan liar penting untuk menekan laju kerusakan kawasan hutan yang masih terjadi di sejumlah daerah.

Hari menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan. Ia berharap penindakan hukum terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih melakukan aktivitas serupa di kawasan hutan lindung.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah daerah serta aparat terkait. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Trump Kembali Blokade Pelabuhan Iran dan Ancam Serang Infrastruktur, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

15 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.