Gresik (beritajatim.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi yang mengungkap dugaan jaringan narkoba lintas daerah Madura-Gresik tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan perkotaan Gresik.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Operasi penangkapan kemudian dilakukan secara bertahap di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama yang diamankan adalah FRW (29). Pria tersebut ditangkap pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Manyar. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu, timbangan elektrik, dan perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan terhadap FRW membuka petunjuk baru yang mengarah kepada tersangka lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MZ (32). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kain berwarna merah.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Satresnarkoba Polres Gresik selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari rumah tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah wilayah.
AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu dengan berat total sekitar 196,09 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 209,38 gram bruto yang dikemas dalam 46 plastik klip.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan narkotika, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Dari hasil pemeriksaan awal, MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Madura. Informasi itu kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kapolres Gresik menyebut pihaknya masih memburu pemasok yang diduga menjadi pengendali distribusi sabu ke wilayah Gresik. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kedua tersangka diketahui bekerja di sektor swasta. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP baru. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, keduanya menghadapi ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran barang haram yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang telah disediakan. Langkah kolaboratif antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam upaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. (tin)


as a preferred source on Google




