Pasuruan (beritajatim.id) – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan jenis tindak pidana berbeda, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga perampasan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan.
Selain menangkap H, petugas juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron tersebut.
Atas kasus tersebut, tersangka H dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus lainnya melibatkan tersangka M.A. (33), warga Kota Pasuruan, yang diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghentikan sepeda motor korban dengan alasan meminta bantuan diantar menuju jalan raya. Namun saat berada di perjalanan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar menghentikan kendaraan.
Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.
Petugas akhirnya berhasil menangkap M.A. pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi N-5447-TFD, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, serta barang bukti pendukung lainnya.
Tersangka M.A. dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan, ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampasan tas milik korban di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026).
Saat kejadian, korban baru pulang dari kawasan Tosari ketika pelaku merampas tas berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.
Empat hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap MDW di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kamis (14/5/2026), berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MDW diketahui merupakan residivis yang diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Dua kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan di wilayah Keboncandi, sedangkan satu kasus lainnya terkait pencurian kendaraan pick up di Purwosari.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan tindak kriminal dipastikan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran kepolisian. Ia juga menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif melapor.
AKBP Harto Agung Cahyono turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan call center 110. (tin)


as a preferred source on Google




