Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Residivis hingga Pelaku Curas Maut Ditangkap

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Residivis hingga Pelaku Curas Maut Ditangkap

Adi AtmaAdi Atma Hukum & Kriminal 28 Mei 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan di Pandaan dan Pasrepan. Tiga tersangka ditangkap, satu pelaku masih buron.
Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan di Pandaan dan Pasrepan. Tiga tersangka ditangkap, satu pelaku masih buron.

Pasuruan (beritajatim.id) – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan jenis tindak pidana berbeda, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga perampasan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan.

Selain menangkap H, petugas juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron tersebut.

Atas kasus tersebut, tersangka H dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus lainnya melibatkan tersangka M.A. (33), warga Kota Pasuruan, yang diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghentikan sepeda motor korban dengan alasan meminta bantuan diantar menuju jalan raya. Namun saat berada di perjalanan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar menghentikan kendaraan.

Karena ketakutan, korban turun dari sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.

Baca Juga:  Empat Polisi Dapat Sanksi Demosi 4-8 Tahun Akibat Aksi Pemerasan pada Penonton DWP

Petugas akhirnya berhasil menangkap M.A. pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi N-5447-TFD, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, serta barang bukti pendukung lainnya.

Tersangka M.A. dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan, ditangkap setelah diduga melakukan aksi perampasan tas milik korban di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026).

Saat kejadian, korban baru pulang dari kawasan Tosari ketika pelaku merampas tas berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.

Empat hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap MDW di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kamis (14/5/2026), berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MDW diketahui merupakan residivis yang diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Dua kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan di wilayah Keboncandi, sedangkan satu kasus lainnya terkait pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Gianyar, Omzet Rp 650 Juta per Bulan

Menurutnya, setiap laporan tindak kriminal dipastikan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran kepolisian. Ia juga menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif melapor.

AKBP Harto Agung Cahyono turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan call center 110. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Lumajang menangkap tiga pelaku pencurian sapi di Randuagung. Polisi masih memburu otak komplotan yang masuk daftar pencarian orang.

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi, Otak Komplotan Masih Diburu dan Masuk Daftar DPO

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU Secara Transparan

9 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp645 miliar.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Negara Rugi Rp645 Miliar

8 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026
Berita Terbaru
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026
Kapolda Jatim meresmikan Polresta Sumenep dan melantik Kombes Pol Ariek Indra Sentanu sebagai Kapolresta pertama untuk memperkuat pelayanan masyarakat.

Resmi Naik Tipe, Polres Sumenep Menjadi Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Kapolresta Pertama

15 Juli 2026
Dispendik Surabaya memastikan MPLS SD-SMP berlangsung ramah anak, bebas perpeloncoan, serta dipantau langsung melalui sistem Kementerian.

Dispendik Surabaya Pastikan MPLS SD-SMP Ramah Anak, Bebas Perpeloncoan dan Dipantau Sistem Kementerian

13 Juli 2026
Kementerian Kehutanan bersama Polda Kaltim mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal di Balikpapan dan menyita 1.205 batang kayu olahan.

Kementerian Kehutanan Ungkap Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Balikpapan, Ribuan Batang Kayu Disita

13 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.