Lumajang (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko. Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya berhasil diungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lingkungan desa.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan analisis terhadap rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa proses pengungkapan perkara diawali dengan profiling terhadap pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Informasi tersebut kemudian mengarahkan penyidik kepada identitas GIP hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul. Lokasi tersebut dipilih untuk menghindari kecurigaan warga sebelum barang hasil curian dijual.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti milik korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polres Lumajang.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa GIP diduga merupakan spesialis penjambretan yang kerap mengincar perempuan dan anak-anak sebagai target. Menurut keterangan Ipda Suprapto, pelaku memilih korban yang dianggap lengah saat berkendara. Barang hasil kejahatan selanjutnya dijual secara daring untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler milik korban, tas milik korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat pembuktian dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, GIP dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama dengan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Kepolisian menilai keberadaan kamera CCTV memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan tindak kriminal serta mengajak masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungan sekitar. (tin)


as a preferred source on Google




