Polda Sulteng PTDH 34 Personel Polri, Pelanggaran Berat Dinilai Tak Bisa Dibina Hukum & Kriminal 1 Februari 2026 Polda Sulawesi Tengah memberhentikan tidak dengan hormat 34 personel Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik profesi.