Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di berbagai kawasan usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, hingga tempat usaha lainnya. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas parkir beroperasi secara legal, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, kepemilikan izin tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen untuk menjamin transparansi layanan kepada masyarakat.
Basari menjelaskan bahwa dalam setiap izin penyelenggaraan parkir telah dicantumkan informasi mengenai besaran tarif yang berlaku, identitas pengelola, hingga petugas parkir yang bertugas di lokasi tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas tarif yang harus dibayarkan sekaligus pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan di area parkir.
Ia menambahkan, saat mengajukan izin, setiap pengelola tempat usaha diwajibkan menyampaikan skema tarif parkir yang akan diterapkan. Tarif tersebut dapat berupa sistem progresif maupun tarif tetap (flat), sesuai karakteristik masing-masing lokasi dan setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
Karena telah menjadi bagian dari dokumen perizinan, pengelola parkir tidak diperbolehkan menerapkan tarif di luar ketentuan yang telah disahkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Basari juga menegaskan bahwa penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan pemerintah beberapa waktu terakhir merupakan bagian dari penegakan regulasi. Ia memastikan tindakan tersebut hanya menyasar area parkir yang belum memenuhi persyaratan perizinan dan bukan menghentikan operasional tempat usaha secara keseluruhan.
Menurutnya, setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan izin penyelenggaraan parkir diterbitkan, area parkir tersebut dapat kembali beroperasi seperti semula.
Melalui pengawasan yang semakin ketat, Pemkot Surabaya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan penyelenggaraan parkir. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pengelola maupun pengguna jasa parkir.
Selain menjamin transparansi tarif, keberadaan izin juga menjadi dasar pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan usaha. Dengan sistem yang lebih tertib dan terbuka, masyarakat diharapkan memperoleh layanan parkir yang aman, nyaman, serta terbebas dari praktik penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Pemkot Surabaya menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara parkir sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola parkir yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (hdl)


as a preferred source on Google




