Palu (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal dan upaya menjaga integritas institusi kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Seluruh proses penindakan telah melalui mekanisme pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, masing-masing tertanggal 30 Januari 2026. Dengan terbitnya surat keputusan itu, ke-34 personel resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Menurut Djoko, jenis pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri. Tindakan tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman hidup serta etika profesi setiap anggota Polri.
Polda Sulteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian. Penegakan kode etik dan disiplin internal juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Selain itu, Polda Sulteng terus mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap pelanggaran berat diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ang)


as a preferred source on Google




