Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Polda Sulteng PTDH 34 Personel Polri, Pelanggaran Berat Dinilai Tak Bisa Dibina

Polda Sulteng PTDH 34 Personel Polri, Pelanggaran Berat Dinilai Tak Bisa Dibina

Anggadia MAnggadia M Hukum & Kriminal 1 Februari 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono

Palu (beritajatim.id) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin internal dan upaya menjaga integritas institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Seluruh proses penindakan telah melalui mekanisme pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, masing-masing tertanggal 30 Januari 2026. Dengan terbitnya surat keputusan itu, ke-34 personel resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Menurut Djoko, jenis pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri. Tindakan tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman hidup serta etika profesi setiap anggota Polri.

Polda Sulteng menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan kepolisian. Penegakan kode etik dan disiplin internal juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi Polri untuk mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.

Selain itu, Polda Sulteng terus mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap pelanggaran berat diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ang)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca Juga:  Polisi Tangkap Perampok SPBU di Tangerang Selatan, Sisa Uang Rampokan Rp 18 Juta Disita
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Polda Sulawesi Tengah
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan menyita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi serta menangkap dua kurir.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap

18 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap kurir sabu yang memakai aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar. Polisi menyita 12 paket sabu.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto

Polres Lumajang Tangkap Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

15 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Polres Bengkalis mengungkap peredaran 8 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dengan menangkap tiga tersangka di Riau.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

11 Juli 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan aset Rp14,4 miliar disita.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA ke PT BAS, Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

20 Juli 2026
Berita Terbaru

Menikah Sederhana di KUA Jadi Tren, Pesta Mewah Ternyata Bukan Penentu Rumah Tangga Bahagia

20 Juli 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin

Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Kirim Barang Curian

19 Juli 2026
Polres Kediri Kota menggelar Wayang Cangkrukan sebagai media edukasi kamtibmas berbasis seni budaya untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian warga.

Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Jadi Media Edukasi Kamtibmas, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Warga

19 Juli 2026
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir tempat usaha agar seluruh lokasi berizin, tarif transparan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19 Juli 2026
Film Rejoto Nyambung Tresno menjadi media promosi wisata Kota Mojokerto sekaligus bukti keberhasilan pembinaan ekonomi kreatif oleh Pemkot.

Film Rejoto Nyambung Tresno Jadi Media Promosi Wisata Kota Mojokerto dan Bukti Sukses Ekonomi Kreatif

19 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.