Batu (beritajatim.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan gudang menemukan kejanggalan saat hendak memulai aktivitas kerja pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, gembok yang biasa mengunci gerbang utama gudang diketahui telah hilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam gudang, karyawan mendapati ratusan karton berisi barang inventaris perusahaan telah raib. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya pada malam hari ketika kondisi gudang dalam keadaan sepi. AKP Zaenal Arifin menerangkan, tersangka masuk ke area gudang dengan merusak gembok pagar dan pintu menggunakan alat berupa obeng sehingga dapat mengakses isi gudang.
Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16.593.795.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus yang digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak. Setelah berhasil menguasai barang-barang hasil curian, tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang tersebut sebelum akhirnya dijual kembali. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi kecurigaan terhadap aktivitas pengangkutan barang dari lokasi kejadian.
Satreskrim Polres Batu kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka NWN yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi pecahan gembok yang dirusak saat pembobolan, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun alur distribusi barang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, NWN dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Batu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (tin)


as a preferred source on Google




