Jakarta (beritajatim.id) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diaktifkan kembali. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan sekitar 11 juta penerima manfaat dinonaktifkan dalam proses penyesuaian data.
Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Kamis. Ia menegaskan bahwa pengaktifan kembali dilakukan melalui sejumlah mekanisme sesuai kondisi masing-masing peserta.
Beragam Skema Reaktivasi Peserta
Gus Ipul memaparkan, reaktivasi dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain pengajuan permohonan reaktivasi, pengalihan pembiayaan ke pemerintah daerah, BUMN/BUMD maupun swasta, serta perpindahan ke segmen mandiri.
Sebanyak 132.507 penerima manfaat mengajukan permohonan reaktivasi kembali ke segmen PBI JKN dan masih dalam proses. Sementara 405.965 peserta kembali aktif melalui pembiayaan pemerintah daerah dalam skema PBI daerah.
Selain itu, 184.357 penerima manfaat beralih ke segmen pegawai negeri, BUMN, atau BUMD karena status kepegawaiannya sebagai ASN maupun pegawai badan usaha milik negara/daerah. Terdapat pula 88 peserta yang kini dibiayai perusahaan swasta tempat mereka bekerja.
Adapun 147.046 peserta lainnya memilih beralih ke segmen mandiri, bahkan sebagian di antaranya meningkatkan kelas layanan ke kelas 2 dan kelas 1.
Evaluasi Ketepatan Sasaran Data
Mensos mengakui bahwa sebagian besar penerima bantuan sebelumnya sudah tepat sasaran, namun masih ditemukan ketidaksesuaian data. Hal inilah yang mendorong pemerintah melakukan penonaktifan sementara dan membuka mekanisme reaktivasi.
Ia menilai peralihan ratusan ribu peserta ke segmen ASN, BUMN/BUMD, maupun mandiri menjadi indikator bahwa masih ada data kepesertaan yang belum sepenuhnya akurat. Pemerintah kini terus melakukan pembaruan dan sinkronisasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kebijakan Berlaku Tiga Bulan dan Sosialisasi Nasional
Gus Ipul menyampaikan telah menandatangani kebijakan terkait kepesertaan PBI yang berlaku untuk tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme dan kriteria terbaru.
Bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, pemerintah mendorong peralihan ke segmen mandiri. Sementara masyarakat yang belum mampu akan diaktifkan kembali melalui skema PBI JKN.
Indikator Kelayakan PBI JKN
Penentuan kelayakan peserta PBI JKN mengacu pada sejumlah indikator. Selain rekomendasi dari kepala desa, bupati, atau wali kota, pemerintah juga menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Salah satu parameter penting adalah posisi dalam desil kesejahteraan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 dinilai berhak memperoleh bantuan iuran JKN.
Langkah evaluasi dan reaktivasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal sistem JKN nasional. (ian)


as a preferred source on Google




