Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah melakukan intervensi terhadap penanganan perkara di KPK. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
“Selama empat atau lima tahun ini, saya dan pimpinan KPK tidak pernah diintervensi oleh Presiden. Presiden sama sekali tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” kata Alexander.
Ia juga menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak pernah diundang atau dipanggil oleh Presiden, kecuali pada acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Menurut Alexander, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, termasuk Presiden.
“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden. Buktinya, pimpinan KPK tidak disumpah oleh Presiden, tetapi mengucapkan sumpah di depan Presiden selaku kepala negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan oleh Presiden dan hanya bisa berhenti jika mengundurkan diri atau memiliki masalah hukum. Kebebasan ini menunjukkan independensi pimpinan KPK.
Alexander juga membantah anggapan bahwa revisi UU KPK mempersulit lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara UU yang telah direvisi dengan versi sebelumnya. Bahkan, ada penambahan tugas pada Pasal 6 yang mengatur fungsi KPK dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apa bedanya? Sama sekali tidak ada bedanya. Kalau dilihat dari tupoksi, bahkan ada penambahan di Pasal 6, yaitu fungsi dan tugas KPK melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Alexander.
Ia mengakui adanya penurunan jumlah perkara yang diselesaikan oleh KPK pada periode 2019-2024 dibandingkan dengan periode 2015-2019. Namun, penurunan ini bukan karena pengaruh revisi UU, melainkan akibat pandemi Covid-19 dan peralihan pegawai dari non-ASN menjadi ASN yang memakan waktu dua tahun.
“Dua tahun kita mengalami Covid-19, SDM tidak bekerja optimal. Hanya 30-50 persen waktu itu selama dua tahun. Ada juga peralihan pegawai dari non-ASN menjadi ASN. Itu memakan waktu dua tahun. Di periode sebelumnya, tidak ada kejadian seperti itu,” jelasnya.
Alexander menegaskan bahwa kinerja penindakan pada periode tersebut tidak berbeda jauh dengan periode sebelumnya. Semua organ di KPK bekerja bersama untuk melaksanakan tugas sesuai undang-undang, termasuk penindakan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. (hdl)


as a preferred source on Google




