Purwokerto (beritajatim.id) – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa mayoritas dari 600 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diterima pada periode Januari hingga Juni 2024 berkaitan dengan pelanggaran teknis yudisial. Selain itu, KY juga menerima 400 tembusan laporan lainnya.
Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, menyampaikan hal ini dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Massa yang mengusung tema “Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih” pada Jumat (23/8/2024).
“Analisis kami menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh hakim sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran teknis yudisial,” ujar Nurdjanah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran teknis yudisial berpotensi membuka pintu bagi pelanggaran etika yang lebih serius. “Pelanggaran teknis dan etika murni sering kali saling berkaitan,” tambahnya.
Nurdjanah juga membahas klasifikasi hakim berdasarkan integritasnya, dengan tiga tipe utama: Tipe A yang menolak gratifikasi, Tipe B yang menerima imbalan setelah putusan, dan Tipe C yang bekerja sesuai pesanan, meski jumlahnya semakin berkurang.
Memasuki usia ke-19, KY terus berkomitmen menjaga integritas peradilan di Indonesia, meski kerap menghadapi tantangan terkait putusan-putusan kontroversial. (ted)


as a preferred source on Google




