Jakarta (beritajatim.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028.
Dijelaskan dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9/2024), langkah ini bertujuan memperkuat peran LPIP dalam meningkatkan efisiensi penyaluran kredit, sekaligus mendorong pertumbuhan kredit serta inklusi keuangan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara peluncuran di Jakarta pada Jumat (27/9/2024), menyatakan bahwa peran LPIP sangat penting bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam menyediakan perangkat penilaian kredit yang lebih komprehensif.
LPIP juga berperan besar dalam memperluas akses pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pengembangan industri LPIP ini adalah pencapaian penting untuk memastikan LPIP dapat berkembang sesuai harapan. Saya mendukung penuh ekosistem perkreditan yang lebih baik dan sehat ke depannya,” ujar Dian.
Peran Strategis LPIP dalam Mendukung UMKM
LPIP tidak hanya memberikan layanan generik terkait analisis kelayakan kredit, tetapi juga didorong untuk menyediakan informasi kredit bernilai tambah, khususnya dalam menyalurkan kredit kepada UMKM dan segmen pasar tertentu.
Dian menambahkan, selama hampir satu dekade, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang mempermudah lembaga keuangan dalam pengambilan keputusan kredit dengan memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Empat Pilar Utama Peta Jalan LPIP 2024-2028
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 mengusung empat pilar utama:
- Penguatan kelembagaan
- Penguatan teknologi
- Penguatan bisnis
- Penguatan pengaturan dan pengawasan
Peta jalan ini juga didukung oleh tiga enabler utama, yaitu kepemimpinan dan integritas, infrastruktur teknologi dan sumber daya, serta sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Dokumen ini diharapkan menjadi acuan penting dalam pengembangan industri LPIP agar lebih tahan terhadap tantangan struktural dan dinamis.
Selain itu, Peta Jalan 2024-2028 akan diintegrasikan ke dalam strategi nasional Sistem Pelaporan Kredit di Indonesia.
Mendorong Stabilitas dan Inklusi Keuangan
Peta Jalan Pengembangan LPIP 2024-2028 adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan LPIP terhadap berbagai tantangan serta meningkatkan daya saing di tengah persaingan dengan industri jasa lainnya.
OJK berharap LPIP dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sebagai dokumen dinamis, peta jalan ini juga akan disesuaikan seiring perkembangan industri LPIP dan ekosistem jasa keuangan di masa depan. (hdl)


as a preferred source on Google




