Jakarta (beritajatim.id) – Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya, meskipun besaran tunjangan tersebut belum ditentukan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan seluruh fraksi pada 24 September 2024.
“Rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan. DPR hanya sebagai pengguna barang,” ujar Indra dalam keterangan kepada media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Indra menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset-aset tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi RJA saat ini sudah tidak ekonomis sebagai hunian.
“Sebagian besar dalam kondisi cukup parah, tetapi ada juga yang masih baik karena pemeliharaan oleh anggota dewan sendiri. Namun, secara ekonomis, mempertahankan rumah dinas memerlukan biaya pembiayaan yang cukup besar untuk memastikan rumah tersebut layak dihuni,” terangnya.
Setelah pengembalian rumah dinas kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan terkait aset yang ada di dalam RJA sesuai mekanisme yang berlaku. Indra menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan keuangan di DPR.
“Pengecekan aset akan dilakukan. Meskipun rumahnya sudah tua, semua aset di dalamnya masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal,” pungkasnya.
Keputusan resmi ini telah dituangkan dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. Surat tersebut menyatakan, “Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).” (hdl)


as a preferred source on Google




