Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 5 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar

Jakarta (beritajatim.id) – Anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya, meskipun besaran tunjangan tersebut belum ditentukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan seluruh fraksi pada 24 September 2024.

“Rumah dinas atau rumah jabatan DPR akan kita kembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang yaitu Menteri Keuangan. DPR hanya sebagai pengguna barang,” ujar Indra dalam keterangan kepada media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Indra menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset-aset tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi RJA saat ini sudah tidak ekonomis sebagai hunian.

“Sebagian besar dalam kondisi cukup parah, tetapi ada juga yang masih baik karena pemeliharaan oleh anggota dewan sendiri. Namun, secara ekonomis, mempertahankan rumah dinas memerlukan biaya pembiayaan yang cukup besar untuk memastikan rumah tersebut layak dihuni,” terangnya.

Setelah pengembalian rumah dinas kepada negara, Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan terkait aset yang ada di dalam RJA sesuai mekanisme yang berlaku. Indra menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan keuangan di DPR.

Baca Juga:  Sensus Ekonomi 2026 Harus Jadi Kompas Pembangunan Nasional, Bukan Sekadar Rutinitas Statistik

“Pengecekan aset akan dilakukan. Meskipun rumahnya sudah tua, semua aset di dalamnya masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan oleh Sekretariat Jenderal,” pungkasnya.

Keputusan resmi ini telah dituangkan dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. Surat tersebut menyatakan, “Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).” (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
DPR RI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.