Jakarta (beritajatim.id) – Polri kembali membongkar sindikat judi online berskala internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Cina.
Perputaran uang dari sindikat ini mencapai Rp 685 miliar, dan berhasil melibatkan 85 ribu pemain.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas perjudian daring, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Pembongkaran ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 7 tersangka dengan peran berbeda.
Salah satu tersangka utama berinisial QF, warga negara Cina, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk situs judi bernama Slot8278.
“QF mengatur aliran dana dari hasil judi dan bertanggung jawab dalam kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta (8/10/2024).
Selain QF, enam tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), yakni RA (Direktur Utama PJP), IMM (Komisaris dan Legal PJP), AF (Chief Operating Officer PJP), FH (Manajer Keuangan PJP), serta RAP dan HG sebagai operator aplikasi PJP.
Satu orang tersangka lainnya berinisial IJ, yang juga warga negara Indonesia, saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini aktif menargetkan pemain di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Untuk menarik minat masyarakat, sindikat ini menggunakan jasa perbankan dan pembayaran sebagai tempat transaksi, baik deposit maupun penarikan dana dari situs perjudian yang berbasis di Cina.
“Sindikat ini mengembangkan aplikasi khusus untuk menghubungkan transaksi keuangan pemain dengan website perjudian mereka,” tambah Himawan.
Sejak beroperasi pada September 2022, total perputaran uang dari sindikat judi online ini diperkirakan mencapai Rp 685 miliar.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 17 ponsel, 3 laptop, 1 iPad, 4 token bank, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 6,055 miliar. Selain itu, 5 rekening telah diblokir oleh pihak berwenang.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Upaya ini sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024, di mana Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. (tin/hdl)


as a preferred source on Google




