Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis akun resmi Kemlu RI di platform X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).
Kemlu RI menegaskan dukungan Indonesia terhadap semua upaya yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Indonesia juga menyerukan agar surat perintah penangkapan tersebut dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum internasional.
“Indonesia menekankan bahwa langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip Solusi Dua Negara,” tambah Kemlu RI dalam pernyataannya.
Surat Perintah Penangkapan oleh ICC
Pada Kamis (21/11/2024), ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. ICC menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum internasional dan merugikan rakyat Palestina.
“Dengan ini, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang,” tulis ICC dalam pernyataannya.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi perjuangan rakyat Palestina dalam mencari keadilan dan kedaulatan atas wilayah mereka yang diduduki. Indonesia berharap upaya tersebut dapat membantu memajukan perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah melalui penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum. (hdl)


as a preferred source on Google




