Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel oleh ICC

Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel oleh ICC

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 24 November 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pernyataan di akun resmi Kemlu RI di X pada Sabtu (23/11/2024)
Pernyataan di akun resmi Kemlu RI di X pada Sabtu (23/11/2024)

Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis akun resmi Kemlu RI di platform X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).

Kemlu RI menegaskan dukungan Indonesia terhadap semua upaya yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Indonesia juga menyerukan agar surat perintah penangkapan tersebut dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum internasional.

“Indonesia menekankan bahwa langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip Solusi Dua Negara,” tambah Kemlu RI dalam pernyataannya.

Surat Perintah Penangkapan oleh ICC

Pada Kamis (21/11/2024), ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. ICC menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum internasional dan merugikan rakyat Palestina.

Baca Juga:  Kesiapan Jawa Timur Dorong Perluasan Digitalisasi Bansos di Bawah Arahan Mendagri dan Dewan Ekonomi Nasional

“Dengan ini, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang,” tulis ICC dalam pernyataannya.

Langkah ini menjadi momentum penting bagi perjuangan rakyat Palestina dalam mencari keadilan dan kedaulatan atas wilayah mereka yang diduduki. Indonesia berharap upaya tersebut dapat membantu memajukan perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah melalui penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Benjamin Netanyahu ICC Israel Kementerian Luar Negeri palestina Perdana Menteri Israel
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.