Surabaya (beritajatim.id) – Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/26738/436.8.6/2024. SE ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan toleransi masyarakat selama momen tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengamanan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman serta nyaman.
“Seluruh warga diimbau menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Eri Cahyadi pada Jumat (13/12/2024).
Dalam SE tersebut, pengurus gereja dan panitia Natal diwajibkan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat untuk mengatur ibadah dan perayaan Natal. Gereja juga diimbau memasang pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk serta memeriksa barang bawaan pengunjung.
Larangan Petasan, Terompet, dan Konvoi
Masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan serta memperjualbelikan terompet. Selain itu, konvoi kendaraan pada malam Tahun Baru juga tidak diperbolehkan.
“Bagi warga yang bepergian, pastikan mematikan kompor, gas, listrik, air, serta tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan. Informasikan juga kepada tetangga atau RT setempat,” tambah Eri.
Pengawasan ketertiban umum melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pemkot juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap cuaca ekstrem.
Aturan Khusus untuk Pelaku Usaha
Pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) diminta menyesuaikan operasional. Pada malam Natal, 24 Desember 2024, seluruh RHU wajib tutup mulai pukul 18.00 WIB. Sementara pada malam Tahun Baru, RHU dapat beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan ketentuan:
- Tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
- Tidak menyalahgunakan tempat untuk perjudian atau peredaran narkoba.
- Menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability).
Pengelola wisata juga diwajibkan merawat fasilitas secara rutin, menyiapkan jalur evakuasi, serta memperhatikan kapasitas pengunjung. Informasi dari BMKG tentang cuaca harus menjadi pedoman untuk mengantisipasi bencana.
Eri menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika terjadi keadaan darurat, segera hubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112,” tutupnya. (rio/ted)


as a preferred source on Google




