Banda Aceh (beritajatim.id) – Pemerintah Provinsi Aceh bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2024. Pemusnahan tersebut mencakup barang senilai Rp4,4 miliar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp3,87 miliar. Acara ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2024.
Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. “Kegiatan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas pelanggaran hukum dan melindungi masyarakat dari barang ilegal,” ujarnya.
Barang-Barang yang Dimusnahkan
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
- 3.148.010 batang rokok ilegal
- 54 liter minuman beralkohol
- 7 ball pakaian bekas
- 124 kosmetik
- 1.744 bungkus teh
- 4 bungkus minyak gemuk
Pemusnahan simbolis dilakukan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Aceh bersama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan BNN, telah melakukan 698 penindakan besar. Total barang yang berhasil diamankan senilai Rp31,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp53,9 miliar.
Beberapa capaian signifikan meliputi:
- 21,87 juta batang rokok ilegal
- 548,78 kg methamphetamine
- 15.000 butir ekstasi
- 1.118,06 kg ganja kering
Selain itu, berbagai barang impor ilegal seperti sepeda motor bekas, kosmetik, dan onderdil motor juga berhasil disita.
Operasi Laut dan Jalur Darat
Bea Cukai Aceh juga menangkap kapal-kapal yang digunakan untuk penyelundupan, seperti KM Indah Dua dan KM Tinka Azara, dengan total barang ilegal mencapai 15,92 juta batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan di jalur darat dilakukan di Aceh Tamiang dengan hasil 1,74 juta batang rokok ilegal.
Dalam mendukung Instruksi Presiden RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang P4GN, Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika di berbagai wilayah, termasuk:
- 180 kg methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak
- 50 kg methamphetamine di Perairan Kuala Idi
- 105 kg ganja di Bireuen
Sinergi ini juga membuahkan hasil di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, dengan penindakan terhadap seorang penumpang yang membawa 1 kg methamphetamine.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. “Kami terus mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan, cukai, dan penyelundupan narkotika demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Safuadi. (hdl)


as a preferred source on Google




