Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memulai proses normalisasi Sungai Kalianak guna mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo. Langkah ini diawali dengan pemasangan patok sebagai penanda batas wilayah sungai sejak Selasa, 4 Februari 2025.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa penandaan batas ruang sungai merupakan tahap awal sebelum normalisasi dilakukan. “Kami telah melakukan sosialisasi kepada warga dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk membongkar bangunan mereka sendiri,” ujar Fikser pada Jumat, 21 Februari 2025.
Sungai Kalianak, yang membentang sepanjang 3 kilometer, kini mengalami penyempitan akibat bangunan yang berdiri di atasnya. Jika sebelumnya lebar sungai mencapai 30 meter, kini kondisinya jauh lebih sempit. Pemkot Surabaya berencana menertibkan sekitar 400 bangunan ilegal pada tahap awal normalisasi.
“Kami membagi sungai menjadi lima segmen, masing-masing sepanjang 600 meter. Setelah penandaan selesai, alat berat akan masuk untuk melakukan pengerukan,” jelas Fikser.
Windo Gusman Prasetyo, Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, menambahkan bahwa normalisasi ini bertujuan untuk menanggulangi banjir di wilayah tersebut. “Setelah normalisasi, kami akan membangun plengsengan di tiap sisi sungai dan rumah pompa di sisi utara Jembatan Kalianak,” kata Windo.
Proses ini mendapat respons positif dari warga setempat, yang menyadari bahwa mendirikan bangunan di atas sungai merupakan pelanggaran dan dapat menimbulkan dampak negatif.
Dengan normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya berharap dapat mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo. (hdl)

as a preferred source on Google




