Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax

DJP Hapus Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 28 Februari 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
spt pajak

Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP.

“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif,” ujar Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025).

Ketentuan Penghapusan Sanksi Administratif

1. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak

Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar atau menyetor pajak untuk periode tertentu, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh): PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025. Pembayaran setelah jatuh tempo tetap diterima hingga 28 Februari 2025.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo masih diterima hingga 10 Maret 2025.
  • Bea Meterai:
    • Masa Pajak Desember 2024, pembayaran setelah jatuh tempo tetap diterima hingga 31 Januari 2025.
    • Masa Pajak Januari 2025, pembayaran setelah jatuh tempo tetap diterima hingga 28 Februari 2025.
Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi: Pejabat Surabaya Komitmen Hidup Sederhana dan Fokus Pelayanan Rakyat

2. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian SPT

  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025 tetap mendapat penghapusan sanksi.
  • Penyampaian SPT Masa PPN yang seharusnya dilakukan hingga 10 Maret 2025 tetapi disampaikan terlambat tetap mendapat penghapusan sanksi administratif.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi keterlambatan yang memenuhi kriteria tersebut. Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.

Dampak Positif Kebijakan DJP

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan karena memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mendukung kepatuhan perpajakan di tengah perubahan sistem Coretax.

Implementasi Coretax DJP sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak berbasis digital. Dwi Astuti berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya tanpa terkendala sanksi akibat perubahan sistem.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru dan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Pajak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.