Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif,” ujar Dwi Astuti, Jumat (28/2/2025).
Ketentuan Penghapusan Sanksi Administratif
1. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar atau menyetor pajak untuk periode tertentu, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh): PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025. Pembayaran setelah jatuh tempo tetap diterima hingga 28 Februari 2025.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo masih diterima hingga 10 Maret 2025.
- Bea Meterai:
- Masa Pajak Desember 2024, pembayaran setelah jatuh tempo tetap diterima hingga 31 Januari 2025.
- Masa Pajak Januari 2025, pembayaran setelah jatuh tempo tetap diterima hingga 28 Februari 2025.
2. Penghapusan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian SPT
- Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025 tetap mendapat penghapusan sanksi.
- Penyampaian SPT Masa PPN yang seharusnya dilakukan hingga 10 Maret 2025 tetapi disampaikan terlambat tetap mendapat penghapusan sanksi administratif.
Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi keterlambatan yang memenuhi kriteria tersebut. Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.
Dampak Positif Kebijakan DJP
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan karena memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mendukung kepatuhan perpajakan di tengah perubahan sistem Coretax.
Implementasi Coretax DJP sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak berbasis digital. Dwi Astuti berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak menjalankan kewajibannya tanpa terkendala sanksi akibat perubahan sistem.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru dan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. (hdl)


as a preferred source on Google




