Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»KAI Commuter Imbau Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan

KAI Commuter Imbau Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan

Teddy AHTeddy AH News 10 April 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kampanye keselamatan di perlintasan sebidang
Kampanye keselamatan di perlintasan sebidang

Jakarta (beritajatim.id) – KAI Commuter mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo dan sebuah truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa malam, 8 April 2025.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib berhenti saat sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada isyarat lain yang menandakan kereta api akan melintas.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,” ujar Joni, Rabu (9 April 2025).

Joni menambahkan bahwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 11 KM 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Kandangan, tidak hanya menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan operasional, tetapi juga mengakibatkan gugurnya seorang Asisten Masinis yang tengah bertugas.

KAI Commuter menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menaati rambu dan sinyal di perlintasan.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 114 menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pengendara yang melanggar.

Baca Juga:  KAI Buka Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh Reguler Arus Balik Lebaran 2025

Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (4) menyebutkan bahwa jika pelanggaran tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 12.000.000.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 juga menegaskan bahwa kendaraan wajib mendahulukan kereta api di titik potong jalur sebidang antara jalan raya dan rel kereta.

Peran Penting Sosialisasi

Joni menekankan bahwa fungsi palang pintu bukan untuk menggantikan tanggung jawab pengemudi, melainkan sebagai alat bantu keselamatan. “Pengendara tetap bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan perjalanan kereta api,” tegasnya.

Untuk meningkatkan keselamatan, KAI Commuter secara aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah pusat, daerah, dan komunitas pecinta kereta api (railfans). Edukasi ini penting untuk memastikan pengguna jalan lebih sadar dan patuh terhadap aturan keselamatan.

KAI Commuter juga mencatat bahwa masih banyak masyarakat yang abai terhadap rambu dan sinyal meskipun sudah dipasang secara resmi. Ketidakdisiplinan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga petugas perkeretaapian dan penumpang di dalam kereta.

“Ketidakpatuhan di perlintasan sebidang bisa berdampak fatal. Ini bukan hanya soal aturan, tapi nyawa,” tutup Joni. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kai Perlintasan Sebidang
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.