Jakarta (beritajatim.id) – KAI Commuter mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo dan sebuah truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa malam, 8 April 2025.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib berhenti saat sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada isyarat lain yang menandakan kereta api akan melintas.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,” ujar Joni, Rabu (9 April 2025).
Joni menambahkan bahwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 11 KM 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Kandangan, tidak hanya menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan operasional, tetapi juga mengakibatkan gugurnya seorang Asisten Masinis yang tengah bertugas.
KAI Commuter menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menaati rambu dan sinyal di perlintasan.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 114 menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pengendara yang melanggar.
Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (4) menyebutkan bahwa jika pelanggaran tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 12.000.000.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 juga menegaskan bahwa kendaraan wajib mendahulukan kereta api di titik potong jalur sebidang antara jalan raya dan rel kereta.
Peran Penting Sosialisasi
Joni menekankan bahwa fungsi palang pintu bukan untuk menggantikan tanggung jawab pengemudi, melainkan sebagai alat bantu keselamatan. “Pengendara tetap bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI Commuter secara aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah pusat, daerah, dan komunitas pecinta kereta api (railfans). Edukasi ini penting untuk memastikan pengguna jalan lebih sadar dan patuh terhadap aturan keselamatan.
KAI Commuter juga mencatat bahwa masih banyak masyarakat yang abai terhadap rambu dan sinyal meskipun sudah dipasang secara resmi. Ketidakdisiplinan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga petugas perkeretaapian dan penumpang di dalam kereta.
“Ketidakpatuhan di perlintasan sebidang bisa berdampak fatal. Ini bukan hanya soal aturan, tapi nyawa,” tutup Joni. (ted)


as a preferred source on Google




