Surabaya (beritajatim.id) – Carut-marut sistem administrasi pertanahan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Dalam orasi ilmiahnya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Sri Winarsi SH MH menegaskan bahwa tumpang tindih hak atas tanah tidak lagi sekadar masalah teknis, melainkan telah menjadi persoalan struktural yang berakar pada lemahnya tata kelola agraria nasional.
Kegiatan pengukuhan ini berlangsung pada Rabu (30/4/2025) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C UNAIR, dan turut mengukuhkan enam guru besar dari berbagai bidang ilmu.
Dalam pidatonya, Prof Sri menyoroti seringnya konflik kepemilikan tanah yang disebabkan oleh ketidaktelitian dalam penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyebutkan bahwa satu bidang tanah bisa memiliki dua hingga tiga sertifikat berbeda, yang masing-masing mengklaim keabsahan hukum.
“Ini menunjukkan lemahnya data fisik dan yuridis serta kurangnya kepatuhan pejabat dalam menerapkan asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa banyaknya konflik ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
Tujuh Strategi Solusi Administrasi Pertanahan
Sebagai solusi, Prof Sri Winarsi mengajukan tujuh strategi kunci untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Strategi tersebut meliputi:
- Verifikasi ulang dan kecermatan dalam pencatatan data tanah
- Peningkatan akuntabilitas pejabat pertanahan
- Digitalisasi peta tanah nasional
- Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan publik
- Larangan menerbitkan sertifikat baru atas tanah bersertifikat kecuali melalui putusan hukum tetap
- Pemeriksaan lapangan oleh hakim dalam kasus sengketa tanah
- Keterlibatan masyarakat dalam proses pelaporan dan pendaftaran tanah
Prof Sri menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan potensi penyimpangan hak atas tanah. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan audit serta evaluasi berkala terhadap seluruh proses pertanahan dan memperkuat koordinasi lintas lembaga.
“Langkah-langkah ini penting agar konflik tanah tidak menjadi bom waktu yang terus merugikan masyarakat,” tutupnya. (rio/ted)







