Jakarta (beritajatim.id) – Pemerintah memperkuat upaya konservasi nasional dengan meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati untuk wilayah Papua, Bali–Nusa Tenggara, Jawa, dan Maluku. Dokumen tersebut diharapkan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan dan strategi pelestarian biodiversitas Indonesia sekaligus mendukung pelaksanaan Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Peluncuran dokumen berlangsung di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Senin (21/7/2026). Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki hadir mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam agenda tersebut.
Dalam sambutan Menteri Kehutanan yang dibacakan Wamenhut Rohmat Marzuki, ditegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversitas dunia dengan menyimpan lebih dari 17 persen kekayaan hayati global. Kekayaan tersebut memiliki peran strategis sebagai penopang ketahanan pangan, sumber bahan baku obat-obatan, pengatur iklim, hingga penyangga kehidupan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa keanekaragaman hayati Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman serius. Perubahan penggunaan lahan, dampak perubahan iklim, eksploitasi sumber daya yang berlebihan, hingga masuknya spesies asing invasif menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko penurunan kualitas ekosistem dan kepunahan berbagai spesies.
Rohmat Marzuki menekankan bahwa pengelolaan keanekaragaman hayati tidak lagi cukup hanya dengan meningkatkan kepedulian. Menurutnya, langkah konservasi harus dilakukan secara terukur, berbasis ilmu pengetahuan, serta memiliki orientasi jangka panjang agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Empat dokumen yang diluncurkan menyajikan informasi ilmiah mengenai kondisi spesies dan ekosistem pada empat kawasan biogeografis utama Indonesia. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas penyelamatan spesies, penguatan pengelolaan kawasan konservasi, serta penyusunan program pemulihan ekosistem secara lebih efektif.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya peningkatan nilai Red List Index (RLI) sebagai salah satu indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 15.5.1 yang mengukur tingkat risiko kepunahan spesies secara agregat. Data pemerintah menunjukkan nilai RLI Indonesia menurun dari 0,77 pada 2018 menjadi 0,75 pada 2024. Melalui Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat menjadi 0,76 pada 2029 sebagai indikator keberhasilan konservasi.
Menurut Rohmat Marzuki, dokumen status keanekaragaman hayati akan menjadi pedoman dalam menentukan langkah-langkah konservasi yang lebih presisi. Ketersediaan data ilmiah yang akurat dan mutakhir dinilai menjadi syarat utama untuk membalikkan tren kehilangan keanekaragaman hayati sekaligus memastikan setiap intervensi dilakukan secara tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhut turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas, para peneliti, akademisi, pemerintah daerah, masyarakat adat, komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi penting dalam menghadapi krisis keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Pemerintah juga mengajak kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil memanfaatkan dokumen tersebut sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan pengalokasian sumber daya. Dengan kebijakan yang berbasis data dan bukti ilmiah, pemerintah berharap upaya pelestarian keanekaragaman hayati dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia bagi generasi mendatang. (hdl)


as a preferred source on Google




