Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Termasuk Dua Pensiunan ASN

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker, Termasuk Dua Pensiunan ASN

Teddy AHTeddy AH News 16 Juni 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kelima saksi terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN), dua pensiunan ASN, dan dua pihak swasta.

Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (16/6/2025). Mereka yang diperiksa adalah EN (wiraswasta), MS dan JM (pensiunan ASN Kemenaker), JEP (ASN Kemenaker), serta BAS (direktur utama PT Dienka Utama).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EN, MS, JM, JEP, dan BAS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di depan awak media.

Dugaan Keterlibatan Pensiunan ASN dan Pejabat Aktif

Dua pensiunan yang diperiksa diketahui bernama Muller Silalahi dan Jagamastra, sementara ASN aktif bernama Jadi Erikson Pandapotan Sinambela menjabat sebagai fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker untuk periode 2023–2025.

Ketika dikonfirmasi mengenai latar belakang Muller Silalahi yang sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008–2010 di era Menakertrans Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), KPK menegaskan bahwa status yang bersangkutan saat ini adalah pensiunan.

“Keterangan di sini, pensiunan ASN Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi menegaskan.

Rp53,7 Miliar Diduga Diperas dari Pengurusan RPTKA

KPK sebelumnya telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus ini, seluruhnya merupakan ASN aktif di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca Juga:  Evaluasi Berkala untuk Pejabat Baru, Kemkomdigi: Pengawasan yang Baik Dilakukan Bersama

Modus pemerasan diduga dilakukan selama kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan nilai pungutan ilegal mencapai Rp53,7 miliar. Para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka dalam pengurusan RPTKA — dokumen yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing (TKA) agar bisa bekerja secara legal di Indonesia.

KPK menjelaskan bahwa tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi TKA akan terhambat. Bahkan, mereka bisa dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, yang mendorong pemohon RPTKA memberikan uang demi mempercepat proses.

Diduga Telah Berlangsung Sejak Era Menakertrans Cak Imin

Selain periode 2019–2024, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini juga disebut telah berlangsung sejak era Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Meski demikian, hingga kini KPK masih terus mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai praktik korupsi tersebut.

Sekadar informasi, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen resmi yang harus disetujui Kemenaker sebelum TKA bisa mendapatkan izin kerja dan tinggal di Indonesia.

RPTKA berfungsi sebagai alat pengawasan agar tenaga kerja asing yang masuk sesuai dengan kebutuhan dan tidak menggantikan tenaga kerja lokal. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
asn kasus pemerasan Kemenaker RI KPK RPTKA
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.