Jakarta (beritajatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kelima saksi terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN), dua pensiunan ASN, dan dua pihak swasta.
Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (16/6/2025). Mereka yang diperiksa adalah EN (wiraswasta), MS dan JM (pensiunan ASN Kemenaker), JEP (ASN Kemenaker), serta BAS (direktur utama PT Dienka Utama).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EN, MS, JM, JEP, dan BAS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di depan awak media.
Dugaan Keterlibatan Pensiunan ASN dan Pejabat Aktif
Dua pensiunan yang diperiksa diketahui bernama Muller Silalahi dan Jagamastra, sementara ASN aktif bernama Jadi Erikson Pandapotan Sinambela menjabat sebagai fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker untuk periode 2023–2025.
Ketika dikonfirmasi mengenai latar belakang Muller Silalahi yang sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008–2010 di era Menakertrans Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), KPK menegaskan bahwa status yang bersangkutan saat ini adalah pensiunan.
“Keterangan di sini, pensiunan ASN Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi menegaskan.
Rp53,7 Miliar Diduga Diperas dari Pengurusan RPTKA
KPK sebelumnya telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus ini, seluruhnya merupakan ASN aktif di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Modus pemerasan diduga dilakukan selama kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan nilai pungutan ilegal mencapai Rp53,7 miliar. Para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka dalam pengurusan RPTKA — dokumen yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing (TKA) agar bisa bekerja secara legal di Indonesia.
KPK menjelaskan bahwa tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi TKA akan terhambat. Bahkan, mereka bisa dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, yang mendorong pemohon RPTKA memberikan uang demi mempercepat proses.
Diduga Telah Berlangsung Sejak Era Menakertrans Cak Imin
Selain periode 2019–2024, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini juga disebut telah berlangsung sejak era Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Meski demikian, hingga kini KPK masih terus mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai praktik korupsi tersebut.
Sekadar informasi, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen resmi yang harus disetujui Kemenaker sebelum TKA bisa mendapatkan izin kerja dan tinggal di Indonesia.
RPTKA berfungsi sebagai alat pengawasan agar tenaga kerja asing yang masuk sesuai dengan kebutuhan dan tidak menggantikan tenaga kerja lokal. (ted)


as a preferred source on Google




