Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Gedung Diklat Surabaya (SIGenDiS). Inovasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memesan sekaligus memantau penggunaan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa SIGenDiS mulai dikembangkan sejak Februari 2022. Aplikasi tersebut memungkinkan calon penyewa melihat jadwal penggunaan gedung secara real time, sehingga tidak terjadi benturan pemakaian.
“Dengan adanya SIGenDiS, penyewa dapat melakukan simulasi fasilitas yang ingin digunakan sekaligus mengetahui estimasi biaya. Semuanya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing,” kata Ira, Minggu (24/8/2025).
Resmi Jadi Penyumbang PAD Kota Surabaya
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 serta Perwali 43 Tahun 2024 menjadi landasan operasional Gedung Diklat Prigen sebagai objek retribusi daerah. Sejak Januari 2025, gedung ini resmi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Berdasarkan data BKPSDM, sejak Februari hingga 22 Agustus 2025, Gedung Diklat Prigen telah menyumbang PAD sebesar Rp100,32 juta. Aplikasi SIGenDiS sendiri sudah mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Januari 2025, setelah pertama kali dipublikasikan pada Maret 2023.
Fasilitas Lengkap dan Tarif Terjangkau
Gedung Diklat Prigen dilengkapi dengan berbagai fasilitas, mulai dari aula luas, musala, tiga ruang kelas, ruang makan besar, ruang makan VIP, hingga area parkir memadai. Untuk akomodasi, tersedia 24 kamar dengan kapasitas total 130 tempat tidur serta dua kamar VIP.
Adapun tarif kamar bervariasi, di antaranya:
- Kamar Melati kapasitas 2 orang: Rp120 ribu/malam
- Kamar Melati kapasitas 6 orang: Rp280 ribu/malam
- Kamar Anthurium kapasitas 5 orang: Rp230 ribu/malam
- Kamar Flamboyan kapasitas 4 orang: Rp170 ribu/malam
- Kamar Bougenville kapasitas 10 orang: Rp490 ribu/malam
Pemesanan kamar bisa dilakukan melalui situs bkpsdm.surabaya.go.id/sigendis
maupun aplikasi SSW Alfa.
Bisa Disewa untuk Berbagai Acara
Tidak hanya untuk kegiatan pemerintahan, Gedung Diklat Prigen juga dapat disewa oleh masyarakat umum. Lokasi ini bisa digunakan untuk seminar, konferensi, pelatihan, workshop, hingga resepsi pernikahan, baik kegiatan komersial maupun non-komersial.
Ke depan, Pemkot Surabaya menargetkan Gedung Diklat Prigen menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPSDM pada 2026, dengan fungsi sebagai Training dan Learning Center Kota Surabaya.
“Selain sebagai pusat pelatihan, Gedung Diklat Prigen juga bisa menjadi tempat peristirahatan yang memberikan kontribusi bagi PAD Kota Surabaya,” pungkas Ira. (rio)







