Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis terhadap Anak di Bawah Umur

Misti PrihatiniMisti Prihatini News 10 September 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polres Gresik amankan tersangka asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polres Gresik amankan tersangka asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Gresik (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menjerat NT sebagai tersangka. “Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban tengah bermain ponsel, pelaku tiba-tiba memeluknya.

Korban yang menolak justru mendapat ancaman. Pelaku kemudian memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Setelah kejadian, pelaku sempat mengantarkan korban pulang.

Modus operandi pelaku adalah ancaman akan menyebarkan video asusila korban jika tidak menuruti kemauannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming hadiah berupa uang dan pakaian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengimbau orang tua agar lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.

Baca Juga:  Polres Gresik Tangkap Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN, Beraksi di 24 TKP Lintas Daerah

“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma di nomor WhatsApp 0811 8800 2006,” tegasnya. (tin)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Anak di Bawah Umur Gresik Kasus Asusila Polres Gresik
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.