Gresik (beritajatim.id) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menjerat NT sebagai tersangka. “Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban tengah bermain ponsel, pelaku tiba-tiba memeluknya.
Korban yang menolak justru mendapat ancaman. Pelaku kemudian memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Setelah kejadian, pelaku sempat mengantarkan korban pulang.
Modus operandi pelaku adalah ancaman akan menyebarkan video asusila korban jika tidak menuruti kemauannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming hadiah berupa uang dan pakaian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengimbau orang tua agar lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.
“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma di nomor WhatsApp 0811 8800 2006,” tegasnya. (tin)


as a preferred source on Google




