Ciamis (beritajatim.id) – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada 13–14 September 2025. Kunjungan ini mencetak sejarah baru karena menjadikan Raja Juli sebagai Menteri Kehutanan pertama yang secara langsung mengunjungi Kampung Kuta.
Kegiatan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta peran mereka dalam melestarikan hutan secara berkelanjutan. Hutan Adat Leuweung Gede sendiri merupakan satu-satunya hutan adat yang telah diakui di Jawa Barat, dengan luas sekitar 31 hektare, sebagaimana ditetapkan melalui SK Menteri LHK No. SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.
Kampung Kuta: Teladan Pelestarian Hutan Berbasis Adat
Dalam dialog bersama masyarakat adat, Raja Juli menyampaikan apresiasi tinggi terhadap komitmen dan konsistensi masyarakat Kampung Kuta dalam menjaga hutan keramat yang dikelola dengan aturan adat yang ketat.
“Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya soal ekologi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap martabat dan jati diri masyarakat adat yang telah turun-temurun menjaga alam.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa kearifan lokal yang diwariskan leluhur bisa berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” tegasnya.
Hukum Adat: Pilar Kelestarian Hutan
Raja Juli menilai bahwa hukum adat terbukti menjadi benteng kuat pelestarian hutan, sekaligus media pembelajaran bagi masyarakat luas dalam menjaga lingkungan hidup secara sakral.
“Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama. Masyarakat adat mengajarkan kita merawat hutan dengan penuh hormat dan nilai spiritual,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memperluas pengakuan, memberi akses legal, dan menjamin manfaat ekonomi dari hutan adat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
160 Hutan Adat Telah Diakui
Sejak 2016 hingga Juli 2025, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 160 unit Hutan Adat di Indonesia dengan total luas mencapai 333.687 hektare. Pengelolaan ini melibatkan sekitar 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Selain meninjau kawasan hutan keramat, Menteri Kehutanan juga menyaksikan panen komoditas aren, salah satu hasil hutan bukan kayu andalan Kampung Kuta. Warga memanfaatkan aren sebagai sumber pangan, pendapatan, dan identitas budaya.
Produk yang dikembangkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kampung Kuta mencakup gula aren, kopi, madu klanceng, kerajinan bambu, serta pangan lokal lainnya.
“Dukungan terhadap pengembangan komoditas aren adalah investasi untuk memperkuat ekonomi lokal dan sekaligus menjaga kelestarian hutan adat,” ungkap salah satu tokoh adat setempat.
Dukungan Lintas Sektor
Acara ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Kehutanan, Perangkat Daerah terkait, Pimpinan UPT Kementerian Kehutanan di Jawa Barat, serta tokoh adat dan sesepuh Kampung Kuta. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan dukungan lintas sektor dalam memperkuat posisi masyarakat hukum adat sebagai penjaga kelestarian lingkungan.
Kunjungan Menteri Raja Juli Antoni ke Hutan Adat Leuweung Gede menjadi simbol nyata hadirnya negara di tengah masyarakat adat, sekaligus memperkuat sinergi antara kearifan lokal dan pembangunan kehutanan modern. Pemerintah berharap pengakuan hutan adat dapat menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, serta pelestarian budaya. (hen)


as a preferred source on Google




