Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Tim Layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan menyeluruh terhadap seorang anak berusia 6 tahun yang menjadi korban pengurungan dan dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Mesuji, Lampung.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dalam keterangan pers di Jakarta.
“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA129 telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung, untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” tegas Ratna.
Berdasarkan informasi yang berkembang, ayah tiri korban telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara ibu kandung korban hanya dimintai keterangan tanpa penahanan dengan pertimbangan anak-anaknya yang lain masih membutuhkan pengasuhan.
“Kami mengapresiasi atas respon pihak kepolisian yang telah menahan ayah tiri korban. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis pada korban dan ibu korban oleh Psikolog Klinis UPTD PPA Provinsi Lampung. Dalam kasus yang tergolong kekerasan fisik dan penelantaran anak ini, kami menduga ketidakmampuan orangtua korban untuk memberikan pengasuhan yang baik,” tambah Ratna.
Secara yuridis, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana. Untuk tindakan penelantaran anak, ancamannya sesuai Pasal 76B jo 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Tindakan kekerasan fisik oleh ayah tiri dapat dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (4) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta, yang dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua.
Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal eksploitasi ekonomi anak (Pasal 76I jo Pasal 88) yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Ratna menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat desa dan kelurahan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan layanan pengasuhan alternatif berbasis masyarakat, seperti PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), Taman Asuh Ramah Anak (TARA), atau Daycare Ramah Anak, yang telah memiliki payung hukum dan standar nasional.
“Mari kita semua kembali meningkatkan sistem deteksi dini atas kasus-kasus kekerasan terhadap anak melalui aktivis dan relawan, dan juga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pola asuh positif dan perlindungan anak,” pungkas Ratna menutup pernyataannya. (ted)


as a preferred source on Google




