Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»Kemen PPPA Lakukan Langkah Perlindungan pada Anak 6 Tahun di Mesuji yang Dikurung dan Dirantai Orang Tua

Kemen PPPA Lakukan Langkah Perlindungan pada Anak 6 Tahun di Mesuji yang Dikurung dan Dirantai Orang Tua

Teddy AHTeddy AH News 28 Oktober 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati

Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Tim Layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan menyeluruh terhadap seorang anak berusia 6 tahun yang menjadi korban pengurungan dan dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Mesuji, Lampung.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dalam keterangan pers di Jakarta.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA129 telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung, untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” tegas Ratna.

Berdasarkan informasi yang berkembang, ayah tiri korban telah ditahan oleh pihak kepolisian, sementara ibu kandung korban hanya dimintai keterangan tanpa penahanan dengan pertimbangan anak-anaknya yang lain masih membutuhkan pengasuhan.

“Kami mengapresiasi atas respon pihak kepolisian yang telah menahan ayah tiri korban. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis pada korban dan ibu korban oleh Psikolog Klinis UPTD PPA Provinsi Lampung. Dalam kasus yang tergolong kekerasan fisik dan penelantaran anak ini, kami menduga ketidakmampuan orangtua korban untuk memberikan pengasuhan yang baik,” tambah Ratna.

Baca Juga:  Kemen PPPA Soroti Kasus Penahanan Guru di Konawe Selatan, Perlindungan Hukum dan Keadilan Jadi Fokus

Secara yuridis, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana. Untuk tindakan penelantaran anak, ancamannya sesuai Pasal 76B jo 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Tindakan kekerasan fisik oleh ayah tiri dapat dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (4) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta, yang dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua.

Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal eksploitasi ekonomi anak (Pasal 76I jo Pasal 88) yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Ratna menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat desa dan kelurahan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan layanan pengasuhan alternatif berbasis masyarakat, seperti PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), Taman Asuh Ramah Anak (TARA), atau Daycare Ramah Anak, yang telah memiliki payung hukum dan standar nasional.

“Mari kita semua kembali meningkatkan sistem deteksi dini atas kasus-kasus kekerasan terhadap anak melalui aktivis dan relawan, dan juga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pola asuh positif dan perlindungan anak,” pungkas Ratna menutup pernyataannya. (ted)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kekerasan Terhadap Anak Kemen PPPA RI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026 News
Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama Damkar Surabaya menyiram lahan jagung di Tambak Wedi untuk menghadapi ancaman kemarau panjang.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kerahkan Damkar Siram Lahan Jagung Hadapi Ancaman Kemarau

18 Juli 2026 News
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Khofifah meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi yang progres pembangunannya mencapai 88,7 persen dan ditargetkan segera beroperasi.

Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi, Progres Hampir Rampung untuk Generasi Emas 2045

18 Juli 2026
Berita Terbaru

Tiket Timnas Indonesia vs Kamboja dan Vietnam di Piala AFF 2026 Resmi Dijual, Cek Harga dan Cara Belinya

18 Juli 2026
Universitas Paramadina,diskursus publik,pemeringkatan universitas,kebijakan publik

Universitas Paramadina Masuk Jajaran Kampus Paling Aktif dalam Diskursus Publik Berdasarkan Analisis AI

17 Juli 2026

Ide Bekal Anak Bukan Sekadar Makanan, Ini Cara agar Si Kecil Lahap Menyantapnya

17 Juli 2026

Jangan Dianggap Sepele, Toxic Relationship Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik

17 Juli 2026
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.