Jakarta (beritajatim.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menaruh perhatian serius pada kasus penahanan seorang guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SD.
Kasus ini menimbulkan perhatian nasional, karena menyentuh isu kekerasan di lingkungan pendidikan dan menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menegaskan komitmen kementerian untuk menjaga hak-hak perempuan dan anak serta mendorong proses hukum yang adil dan berdasarkan fakta. Ratna menggarisbawahi perlunya keseimbangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk pendekatan hukum yang mempertimbangkan hak-hak guru sebagai terduga pelaku.
“Kemen PPPA akan memastikan hak-hak guru sebagai terduga pelaku tetap dijaga, sambil mengutamakan perlindungan bagi anak sebagai korban,” ujar Ratna.
Ratna menjelaskan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Sulawesi Tenggara yang memberikan pendampingan hukum bagi terduga pelaku sejak awal dan berlanjut sepanjang proses hukum.
Menanggapi tingginya angka kekerasan di sekolah, Ratna mengingatkan pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. “Satgas ini berperan sebagai pusat pengaduan kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual, dan menjadi langkah penting untuk memberikan bantuan psikologis serta hukum,” jelasnya.
Kemen PPPA juga mengapresiasi kepolisian yang menangani kasus ini dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah. “Kami berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap orang yang dituduh berhak atas proses hukum yang adil dan perlindungan hukum yang layak,” ungkap Ratna.
Ratna menambahkan, jika masyarakat menemui kekerasan terhadap perempuan atau anak, laporan bisa dilakukan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk memastikan kasus diselesaikan dan korban terlindungi. (ted)


as a preferred source on Google




