Jakarta (beritajatim.id) – Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan Sistem Administrasi Muatan (SAMAN) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 522 Tahun 2024.
Penundaan ini, menurut Koalisi Damai, mendesak dilakukan hingga pemerintah melakukan perbaikan mendasar terhadap kerangka regulasi konten digital di Indonesia.
Koalisi menilai bahwa definisi dan mekanisme takedown konten dalam sistem tersebut masih lemah dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi serta kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
SAMAN Dinilai Berpotensi Represif
Sistem SAMAN, yang rencananya mulai diimplementasikan pada akhir Oktober 2025, memberikan kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memerintahkan platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, dan YouTube menghapus konten dalam waktu 4 hingga 24 jam.
Apabila platform gagal memenuhi permintaan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan denda hingga Rp500 juta per konten atau bahkan melakukan pemblokiran total terhadap platform yang dianggap tidak patuh.
Koalisi Damai menilai sistem ini beroperasi di atas dasar hukum yang bermasalah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasal 96 huruf (b) PP ini memberikan kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum”.
Menurut Koalisi, frasa tersebut bersifat subjektif dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, jurnalisme investigatif, serta laporan publik terkait isu-isu korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus Takedown Terhadap Ekspresi Kritis
Koalisi Damai mencatat sejumlah kasus penghapusan konten yang menargetkan ekspresi kritis di media sosial. Pada Juni 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital dilaporkan meminta platform X menghapus beberapa akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, jurnalisme data, dan kritik terhadap industri tambang nikel.
Gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus hingga September 2025 juga disertai dengan peningkatan signifikan penghapusan konten di berbagai platform digital. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan moderasi konten pemerintah masih berpotensi mengekang kebebasan berpendapat yang sah.
Enam Desakan Utama Koalisi Damai
Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak berekspresi, Koalisi Damai menyampaikan enam rekomendasi utama kepada pemerintah:
- Menunda pelaksanaan SAMAN hingga dilakukan revisi menyeluruh terhadap PP 71/2019.
- Menghapus frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf (b) PP tersebut karena dinilai multitafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
- Membentuk panel ahli independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk menilai aduan konten dan permintaan banding dalam sistem SAMAN.
- Memberikan pengecualian bagi konten jurnalistik dan jurnalisme warga, agar tidak disalahartikan sebagai konten berbahaya.
- Mewajibkan laporan transparansi berkala dari pemerintah dan platform digital terkait permintaan penghapusan konten.
- Menerapkan pendekatan kebijakan yang sistematis dan strategis, bukan berbasis kasus per kasus, dalam pengaturan tata kelola konten digital.
Koalisi Damai menilai, pendekatan yang lebih strategis dan berbasis pencegahan akan lebih efektif dalam menangani konten ilegal atau berbahaya tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi masyarakat.
Kebebasan Digital Sebagai Pilar Demokrasi
Koalisi Damai menegaskan bahwa upaya melindungi ruang digital dari konten berbahaya tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
“Prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam moderasi konten hanya dapat terwujud dengan partisipasi masyarakat sipil serta definisi hukum yang jelas,” ujar pernyataan resmi Koalisi.
Koalisi Damai menilai bahwa penundaan pelaksanaan SAMAN serta revisi terhadap PP 71/2019 akan menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kewajiban internasional yang telah diratifikasi.
Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia atau Koalisi Damai merupakan aliansi 16 organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen memperjuangkan tata kelola ruang digital yang demokratis, transparan, dan berbasis hak asasi manusia.
Anggota Koalisi Damai meliputi:
AJI Indonesia, AMSI, CfDS UGM, CSIS Indonesia, ECPAT Indonesia, ELSAM, ICT Watch, Jaringan Gusdurian, LP3ES, Mafindo, SAFEnet, Yayasan Tifa, Perludem, PR2Media, Remotivi, dan Wikimedia Indonesia. (hdl)


as a preferred source on Google




