Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»News»AMSI Kecam Gugatan Rp 200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo: Ancaman bagi Kebebasan Pers

AMSI Kecam Gugatan Rp 200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo: Ancaman bagi Kebebasan Pers

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono News 3 November 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Pertanian vs Tempo

Jakarta (beritajatim.id) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sikap tegas terhadap gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, pada 1 Juli 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul Poles-Poles Beras Busuk, yang mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.

Kebijakan itu memungkinkan pembelian gabah berbagai kualitas dengan satu harga, yakni Rp 6.500 per kilogram, guna mengejar target cadangan beras nasional.

Kementerian Pertanian menilai penggunaan diksi “busuk” dalam poster berita tersebut merugikan citra lembaga. Melalui Biro Komunikasi, Kementan melayangkan keberatan ke Dewan Pers.

Setelah memediasi kedua pihak, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin, termasuk kewajiban Tempo untuk mengganti judul poster, memoderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf.

Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster menjadi Main Serap Gabah Rusak pada 19 Juni 2025.

Namun, hanya dua minggu berselang, Menteri Pertanian tetap menggugat Tempo secara perdata dengan alasan mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar. Sidang perdana digelar pada 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Catatan Hari Kemerdekaan, Pers Indonesia Hadapi Pembungkaman Secara Digital

AMSI: Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers

Melalui pernyataan resminya, AMSI mengecam langkah gugatan tersebut karena dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Gugatan terhadap media yang mengulas kebijakan publik bisa menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi jurnalis dan media. Padahal, pemberitaan berbasis fakta dan akurasi adalah bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” ujar AMSI dalam pernyataannya.

AMSI juga menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur hukum perdata. Melanjutkan perkara ke pengadilan setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh dianggap melemahkan lembaga tersebut dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia pers.

Seruan Dialog dan Perlindungan Kebebasan Media

AMSI menyerukan agar semua pihak mengedepankan dialog dan mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa pemberitaan. Gugatan hukum, terutama dengan nilai fantastis, seharusnya menjadi langkah terakhir jika mediasi tidak menghasilkan solusi yang adil.

“Karena Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut dalam proses persidangan,” tulis AMSI.

Asosiasi ini juga menekankan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik selama disampaikan dengan berlandaskan fakta, akurasi, dan etika jurnalistik.

“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dilindungi negara. Media memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan publik, dan negara berkewajiban menjaga ruang tersebut,” tambah AMSI.

Baca Juga:  Koalisi Damai Desak Pemerintah Tunda Sistem SAMAN demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

Momentum Menegaskan Batas Kritik dan Perlindungan Reputasi

AMSI menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mempertegas batas sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik. Sengketa pers sebaiknya tidak diarahkan ke jalur gugatan perdata dengan nilai besar, karena dapat menekan kebebasan media dan mengancam demokrasi.

“Penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi prioritas utama agar kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia tetap terlindungi,” tegas AMSI. (hdl)

Add beritajatim.id as a preferred source on Google+
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
AMSI dewan pers kebebasan pers Tempo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026 News
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026 News
Polri dan Kepolisian RRT melakukan pertukaran buronan. Tiga WN China dipulangkan, sementara satu buron WNI diserahkan kepada Polri.

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan ke Indonesia

15 Juli 2026 News
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Benahi Layanan RSUD Soewandhie, Evaluasi Antrean Online, Farmasi hingga Kapasitas IGD

15 Juli 2026 News
Gubernur Khofifah melantik enam pejabat Pemprov Jatim dan menekankan transformasi digital, integritas, serta kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Khofifah Lantik Enam Pejabat Pemprov Jatim, Tekankan Transformasi Digital dan Integritas Pelayanan Publik

15 Juli 2026 News
Polresta Sidoarjo memberikan penyuluhan kepada siswa baru SMKN 1 Sidoarjo untuk membentuk karakter disiplin, taat hukum, dan peduli kamtibmas.

Polresta Sidoarjo Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Sidoarjo agar Disiplin, Taat Hukum, dan Peduli Kamtibmas

15 Juli 2026 News
Leave A Reply Cancel Reply

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Berita Terbaru
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

16 Juli 2026
Polres Mojokerto Kota memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui Silaturahmi Kamtibmas, mendorong keamanan, pelayanan publik, dan keselamatan berlalu lintas.

Polres Mojokerto Kota Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Silaturahmi Kamtibmas dan Ajak Jaga Keamanan Bersama

16 Juli 2026

7 Makanan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kualitas Sperma, Penting untuk Program Hami

16 Juli 2026

Setjen DPD RI Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 233 Orang dengan Uang Saku hingga Rp6 Juta

16 Juli 2026
Lionel Messi

Messi Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Melaju ke Final Piala Dunia, Siap Tantang Spanyol

16 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.