Jakarta (beritajatim.id) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sikap tegas terhadap gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, pada 1 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari laporan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul Poles-Poles Beras Busuk, yang mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan itu memungkinkan pembelian gabah berbagai kualitas dengan satu harga, yakni Rp 6.500 per kilogram, guna mengejar target cadangan beras nasional.
Kementerian Pertanian menilai penggunaan diksi “busuk” dalam poster berita tersebut merugikan citra lembaga. Melalui Biro Komunikasi, Kementan melayangkan keberatan ke Dewan Pers.
Setelah memediasi kedua pihak, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin, termasuk kewajiban Tempo untuk mengganti judul poster, memoderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf.
Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster menjadi Main Serap Gabah Rusak pada 19 Juni 2025.
Namun, hanya dua minggu berselang, Menteri Pertanian tetap menggugat Tempo secara perdata dengan alasan mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar. Sidang perdana digelar pada 15 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AMSI: Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers
Melalui pernyataan resminya, AMSI mengecam langkah gugatan tersebut karena dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Gugatan terhadap media yang mengulas kebijakan publik bisa menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi jurnalis dan media. Padahal, pemberitaan berbasis fakta dan akurasi adalah bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” ujar AMSI dalam pernyataannya.
AMSI juga menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur hukum perdata. Melanjutkan perkara ke pengadilan setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh dianggap melemahkan lembaga tersebut dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia pers.
Seruan Dialog dan Perlindungan Kebebasan Media
AMSI menyerukan agar semua pihak mengedepankan dialog dan mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa pemberitaan. Gugatan hukum, terutama dengan nilai fantastis, seharusnya menjadi langkah terakhir jika mediasi tidak menghasilkan solusi yang adil.
“Karena Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut dalam proses persidangan,” tulis AMSI.
Asosiasi ini juga menekankan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik selama disampaikan dengan berlandaskan fakta, akurasi, dan etika jurnalistik.
“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dilindungi negara. Media memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan publik, dan negara berkewajiban menjaga ruang tersebut,” tambah AMSI.
Momentum Menegaskan Batas Kritik dan Perlindungan Reputasi
AMSI menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mempertegas batas sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik. Sengketa pers sebaiknya tidak diarahkan ke jalur gugatan perdata dengan nilai besar, karena dapat menekan kebebasan media dan mengancam demokrasi.
“Penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi prioritas utama agar kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia tetap terlindungi,” tegas AMSI. (hdl)


as a preferred source on Google




