Jakarta (beritajatim.com) – Dua anggota DPR RI yang sempat dinonaktifkan, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir, resmi kembali aktif menjabat setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang MKD DPR RI pada Rabu (5/11). Dalam hasil sidang tersebut, MKD menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik yang dilakukan keduanya.
Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Maka keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,”ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.
Tiga Anggota DPR Lain Terbukti Melanggar Etik
Dalam sidang yang sama, MKD memutuskan tiga anggota DPR lain, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi nonaktif sementara.
Adapun rincian sanksi yaitu:
- Ahmad Sahroni nonaktif 6 bulan
- Eko Patrio nonaktif 4 bulan
- Nafa Urbach nonaktif 3 bulan
Selama masa sanksi tersebut, tiga nama itu tidak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR dan dilarang menjalankan fungsi legislasi.
Proses Pemeriksaan Dinilai Objektif
Adang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan keterangan saksi.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPR agar berhati-hati dalam bersikap serta menjaga etika komunikasi publik untuk menghindari polemik yang dapat mencoreng lembaga.
Respons Uya Kuya dan Adies Kadir
Uya Kuya, anggota DPR dari PAN, mengaku bersyukur atas keputusan ini.
“Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat, putusannya sesuai dengan bukti,” ujar Uya Kuya usai sidang.
Ia juga memuji profesionalitas MKD dalam memproses perkara.
“Saya percaya MKD sangat profesional dan adil dalam mengambil keputusan,” katanya.
Sementara Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, menegaskan komitmennya kembali menjalankan tugas sebagai legislator.
“Saya akan kembali bekerja untuk rakyat dan menjaga integritas sebagai wakil mereka di parlemen,” ujarnya.
Keputusan MKD ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh anggota DPR memiliki tanggung jawab moral dan publik yang harus dijaga, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme etik di parlemen tetap berjalan sebagai alat kontrol dan pengawasan yang akuntabel.(ted)


as a preferred source on Google




